Meskipun ada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berpotensi mengurangi angka tersebut menjadi sekitar Rp 20 triliun, anggaran tetap mencukupi untuk kebutuhan pengangkatan CASN.
Dari total APBD tersebut, Rp 9,54 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Sri Wahyuni juga memastikan bahwa meskipun ada efisiensi dan refocusing anggaran, alokasi dana dari APBD masih mampu mengakomodasi kebutuhan pengangkatan CASN tanpa kendala berarti.
“Kami pastikan bahwa anggaran tetap tersedia dan mencukupi, meskipun ada penyesuaian akibat kebijakan efisiensi,” pungkasnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025
![Ilustrasi CASN di Kaltim. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/18809-ilustrasi-casn-di-kaltim-klikkaltimcom.jpg)
Pengertian CASN
CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang telah lolos seleksi penerimaan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
CASN belum berstatus sebagai pegawai tetap, melainkan masih dalam tahap masa percobaan atau kontrak sebelum diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) secara penuh.
Jenis CASN: CPNS dan PPPK
1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025
- CPNS adalah individu yang telah lolos seleksi penerimaan ASN dan masih menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) penuh.
- Masa percobaan berlangsung selama satu tahun dan diakhiri dengan proses evaluasi. Jika memenuhi syarat, CPNS akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi menjadi PNS.
- PNS memiliki status pegawai tetap dengan hak pensiun dan tunjangan.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)