CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang telah lolos seleksi penerimaan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
CASN belum berstatus sebagai pegawai tetap, melainkan masih dalam tahap masa percobaan atau kontrak sebelum diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) secara penuh.
1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025
- CPNS adalah individu yang telah lolos seleksi penerimaan ASN dan masih menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) penuh.
- Masa percobaan berlangsung selama satu tahun dan diakhiri dengan proses evaluasi. Jika memenuhi syarat, CPNS akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi menjadi PNS.
- PNS memiliki status pegawai tetap dengan hak pensiun dan tunjangan.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
- Tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun tetapi tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS sesuai jabatan dan masa kerja.
- Masa kerja PPPK bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebijakan pemerintah.