Ahmad menambahkan bahwa agenda sidang dijadwalkan ulang pada 21 Mei 2025.
“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, maka kita akan terus menunggu nanti sidang selanjutnya ya. Dari penggugat sendiri untuk saat ini tidak ada kata damai,” tegasnya.
Sementara itu, Novanda dari Bagian Hukum PT Pertamina Patra Niaga Samarinda belum memberikan penjelasan substansial.
"Saya belum bisa berkomentar banyak, karena nanti di sidang lanjutan baru bisa kami bawa pihak yang bisa memberikan keterangan untuk hal itu," ujarnya singkat.
Baca Juga:BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
Penundaan ini menandakan masih jauhnya jalan menuju kejelasan dan keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan.
Sidang lanjutan pun menjadi momen yang dinantikan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab produsen BBM dalam menjamin keamanan produk mereka.
Diuji Kampus Lokal, Pertamax di SPBU Samarinda Ternyata Tak Standar
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kerusakan pada kendaraan bermotor yang sempat marak di Kota Tepian bukan disebabkan oleh kondisi tangki kendaraan, melainkan karena turunnya kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar di beberapa SPBU.
Dalam konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025, ia menyampaikan hasil uji independen terhadap BBM tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan pada bahan bakar.
Baca Juga:Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab
Sebelumnya, uji internal dari pihak Pertamina menyatakan bahwa kualitas Pertamax masih dalam batas standar sesuai SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006.