5 Syarat Pekerja Penerima BSU yang Cair Juni 2025, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah?

Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 mendatang.

Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 16:41 WIB
5 Syarat Pekerja Penerima BSU yang Cair Juni 2025, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah?
BSU 2025. [Dok. Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 mendatang. Program BSU ini diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi global dan belum menerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

Skema BSU 2025 ini dirancang lebih sederhana, namun tetap menjangkau kelompok pekerja yang paling rentan.

Berikut ini ulasan lengkap syarat penerima BSU 2025, cara cek penerima, dan besaran serta jadwal pencairan bantuan, dikutip dari berbagai sumber.

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU 2025. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan secara tepat sasaran.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

3. Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tempat bekerja

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu, pemerintah juga memberikan prioritas kepada pekerja dari sektor dan wilayah tertentu yang dianggap paling terdampak kondisi ekonomi.

Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima prioritas yang berpeluang besar mendapatkan bantuan ini.

Program BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan fiskal nasional yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi dan menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga.

Cara Cek Penerima BSU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini