Golongan ASN yang Diusulkan BKN untuk Perpanjangan Masa Pensiun
BKN kini mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN untuk beberapa jabatan strategis, berikut daftarnya:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama - Usulan dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - Usulan dari 60 tahun menjadi 63 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Usulan dari 60 tahun menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV - Diusulkan tetap pensiun di usia 60 tahun.
- Pejabat Fungsional Utama - BKN mengusulkan perpanjangan dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik serta mempertahankan tenaga profesional di jabatan tertentu.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau mengikuti perkembangan kebijakan terbaru seputar usia pensiun ASN, terutama mereka yang menjabat pada level strategis atau fungsional utama.
Apa itu ASN?
ASN atau Aparatur Sipil Negara, merupakan tulang punggung dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Mereka adalah para profesional yang bekerja di bawah naungan instansi pemerintah, terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua kelompok ini menjalankan peran vital dalam menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, memastikan kebijakan negara dapat dilaksanakan dengan efektif, serta memberikan pelayanan publik yang adil dan merata.
ASN bekerja tidak hanya untuk administrasi belaka, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Secara lebih rinci, ASN adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara sah oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan dalam instansi pemerintahan.