5 Syarat Dapat BSU Juni-Juli 2025, Tak Cukup Cuma Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta!

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini.

Riki Chandra
Kamis, 05 Juni 2025 | 17:49 WIB
5 Syarat Dapat BSU Juni-Juli 2025, Tak Cukup Cuma Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta!
BSU 2025. [Dok. ChatGPT]

SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini.

Para pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU dari pemerintah.

Program bansos bagi pekerja ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.

Penyaluran BSU Juni 2025 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara merata, khususnya di daerah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta.

Pada periode kali ini, BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp150.000 per bulan, dengan total bantuan mencapai Rp300.000 hingga Rp600.000, tergantung kebijakan teknis di lapangan.

Proses penyaluran dimulai bertahap sejak 5 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Juli.

Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), aplikasi POSPAY, serta bank syariah untuk wilayah Aceh.

Pekerja yang belum memiliki rekening akan menerima pencairan langsung melalui Kantor Pos.

Untuk mengecek status penerimaan, pekerja dapat mengakses laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id, login dan isi data diri untuk melihat notifikasi.

Alternatif lainnya bisa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau menggunakan aplikasi POSPAY dengan fitur pencarian bantuan sosial.

Syarat Lengkap Penerima BSU Juni–Juli 2025

Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama bagi penerima BSU Juni 2025:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.

4. Bekerja di sektor formal seperti buruh, guru honorer, atau karyawan swasta.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.

6. Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Penerima juga harus berdomisili atau bekerja di wilayah dengan UMK yang berada di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah menyebutkan beberapa daerah sebagai contoh wilayah prioritas, seperti:

- Kabupaten Sukabumi: Rp3.018.634
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kota Cirebon: Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724
- Kota Banjar: Rp2.204.754

Daftar ini menunjukkan bahwa BSU memang menyasar pekerja di daerah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta, yang cenderung mengalami kesenjangan penghasilan dengan wilayah urban besar.

Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok BSU

Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran BSU hanya dapat dilakukan oleh pihak perusahaan melalui sistem pelaporan resmi.

Masyarakat diminta tidak percaya pada informasi dari pihak tak dikenal yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS tanpa identitas jelas.

BSU diberikan secara gratis tanpa potongan biaya apapun. Jika ada permintaan biaya atau pungutan, bisa dipastikan itu adalah penipuan.

Bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, BSU Juni 2025 adalah peluang untuk mendapatkan bantuan yang sangat berguna dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera lakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi.

Dengan pencairan bertahap yang telah dimulai sejak awal Juni, tidak ada salahnya untuk rutin mengecek status agar tidak ketinggalan jadwal penyaluran.

Pemerintah terus mendorong semua pihak untuk aktif menyebarkan informasi ini secara benar agar manfaat BSU 2025 dirasakan secara merata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini