Merawat Akar Budaya di Jantung IKN, Pemkab PPU Susun Agenda Tahunan Berbasis Adat

Tak hanya bersifat simbolik, kegiatan ini juga diarahkan untuk menjadi bagian dari agenda resmi daerah.

Denada S Putri
Kamis, 05 Juni 2025 | 19:31 WIB
Merawat Akar Budaya di Jantung IKN, Pemkab PPU Susun Agenda Tahunan Berbasis Adat
Ilustrasi Museum Sadurengas, objek wisata sejarah Kesultanan Paser. [Ist]

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mendorong penguatan sistem logistik lokal sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu langkah konkretnya adalah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat posisi strategis Balikpapan di jalur logistik nasional.

“Langkah ini dinilai krusial guna menunjang peran strategis Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Bagus saat menyampaikan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13, disadur dari ANTARA, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:Kukar Kawal Ketat Hewan Kurban, Jaga Standar Kesehatan di Sekitar IKN

Menurut Bagus, perkembangan sektor perdagangan mendorong kebutuhan akan fasilitas pergudangan yang lebih teratur, efisien, dan berdaya dukung tinggi terhadap arus distribusi barang.

Karena itu, sistem pengelolaan gudang harus ditata secara menyeluruh, berbasis hukum, dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.

“Perda ini akan memberikan dasar hukum dalam menertibkan penggunaan gudang, baik dari sisi peruntukan, kesesuaian tata ruang, hingga pengelompokan berdasarkan ukuran dan jenis barang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini telah diselaraskan dengan regulasi nasional, terutama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, yang mengatur penataan dan pembinaan gudang secara nasional.

“Peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Bagus.

Baca Juga:Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri

Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian utama.

“Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi formalitas. Maka Perda ini harus mengatur secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia berharap kehadiran Perda ini akan memperkuat keandalan sistem logistik Balikpapan dalam menopang aktivitas ekonomi menuju dan dari kawasan IKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini