Warga Kaltim Kini Bisa Lapor Tambang Ilegal, ESDM Tindaklanjuti Cepat

Selain itu, kanal aduan yang disediakan dinilai cukup efektif dalam menjaring partisipasi publik.

Denada S Putri
Senin, 09 Juni 2025 | 16:59 WIB
Warga Kaltim Kini Bisa Lapor Tambang Ilegal, ESDM Tindaklanjuti Cepat
Ilustrasi tambang ilegal. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini semakin mendorong keterlibatan warga dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di sejumlah daerah.

Melalui kanal aduan publik yang dibuka oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, delapan laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti secara langsung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Minggu, 8 Juni 2025.

"Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujar Bambang, disadur dari ANTARA, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga:65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kolektif Pemerintah Provinsi Kaltim untuk merespons keresahan publik, terutama terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

ESDM Kaltim sendiri telah memetakan 108 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

Namun Bambang menegaskan, proses penindakan terhadap pelaku tambang ilegal tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada prosedur hukum yang harus dilalui karena aktivitas tersebut termasuk dalam ranah pidana.

"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang.

Baca Juga:26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu

Ia menyebutkan keberhasilan penindakan di wilayah Marangkayu dan Bontang sebagai contoh konkret.

Keberhasilan itu menurutnya tak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan peran media dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas.

Selain itu, kanal aduan yang disediakan dinilai cukup efektif dalam menjaring partisipasi publik.

"Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tambahnya.

Hingga saat ini, tiga laporan telah masuk ke proses hukum.

Hal itu disebut sebagai bukti bahwa sistem pelaporan yang dibangun pemerintah benar-benar bekerja dan mendapat respons cepat.

Meski kini kewenangan perizinan tambang telah beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap aktif memantau dan menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal di lapangan.

Komitmen ini ditegaskan oleh Bambang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegasnya.

Gagal Kelola 57 Persen Sampah, Kaltim Fokus Tingkatkan Standar TPA

Di tengah krisis pengelolaan sampah yang masih membayangi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat pembenahan sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Langkah ini dimaksudkan agar fasilitas TPA di daerah dapat berstandar sanitasi modern dan ramah lingkungan, demi menekan volume timbulan sampah yang belum tertangani.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, Minggu 8 Juni 2025, di Samarinda.

"Perihal ini penting di tengah tantangan lingkungan global dan lokal terkait penanganan sampah," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di Kaltim mencapai 851 ribu ton lebih per tahun.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 42,53 persen yang benar-benar terkelola dengan baik.

Sisanya, masih menjadi pekerjaan rumah besar.

"Mirisnya, timbulan sampah yang terkelola secara optimal saat ini hanya 42,53 persen," ungkap Anwar.

Salah satu penyebab utamanya adalah sistem pembuangan terbuka yang masih dipakai di enam dari 15 TPA yang ada di wilayah Kaltim.

Sistem ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak diakui sebagai bagian dari pengelolaan sampah dalam catatan nasional.

Artinya, sampah dari TPA semacam ini tetap dikategorikan sebagai tidak terkelola.

"Fakta ini menjadi lecutan bagi pemerintah daerah di Kaltim untuk segera mentransformasi TPA pembuangan terbuka menjadi TPA yang lebih modern dan ramah lingkungan," tegasnya.

DLH Kaltim pun telah menginisiasi strategi percepatan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (PPDLH) Kalimantan dan Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Kaltim.

Upaya ini tidak hanya mencakup penyusunan strategi di atas kertas, tetapi juga aksi nyata melalui kunjungan lapangan ke fasilitas pengelolaan sampah percontohan.

Beberapa lokasi yang telah ditinjau meliputi TPAS Manggar di Balikpapan, fasilitas ITF Daksa, dan TPST 1 yang terletak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami berharap dapat menuntaskan pengelolaan sampah di Kaltim dan menambah ilmu pengetahuan serta bermanfaat dalam pengelolaan sampah di daerah masing-masing," harap Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini