SuaraKaltim.id - Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) memaksimalkan peran panti sosial sebagai tempat perlindungan dan pembinaan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk gelandangan, korban perdagangan orang, dan pekerja seks komersial (PSK).
Panti ini menjadi alternatif ketika rumah aman di daerah tidak mampu menampung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, di Samarinda, Minggu, 8 Juni 2025.
"Panti yang dulunya dikenal sebagai Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) ini kini diperuntukkan bagi penanganan beragam masalah sosial, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), gelandangan, dan pekerja seks komersial (PSK)," jelas Andi, disadur dari ANTARA, Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga:6,8 Juta Ton Sampah Plastik Setahun: DLH Kaltim Bergerak dari Stadion ke Bank Sampah
Panti rehabilitasi ini berfungsi sebagai tempat aman sementara, sekaligus pusat pembinaan sosial.
Bagi para gelandangan, upaya pertama adalah mencari tahu asal-usul dan keluarganya.
"Kalau gelandangan, kita berusaha mencari keluarganya. Kalau ketemu, kita pulangkan," tegasnya.
Namun, jika keluarga tidak ditemukan atau tidak mampu merawat, panti menjadi rumah sementara.
Di sana, mereka mendapatkan pembinaan seperti pendidikan formal dan pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Baca Juga:Meneladani Keikhlasan di Hari Raya Kurban, Wagub Kaltim Ajak Perkuat Solidaritas
Saat ini, sekitar 30 orang tengah menjalani pembinaan di Panti Rehabilitasi Tuna Sosial (PRTS) milik Dinsos Kaltim.
Mereka berasal dari latar belakang berbeda—sebagian adalah gelandangan, sebagian lainnya enggan mengakui sebagai PSK, namun kerap ditemukan berkeliaran.
"Paling banyak juga mereka korban kekerasan. Biasanya dari keluarga dekatnya semua, baik korban kekerasan maupun pelecehan seksual," ungkap Andi.
Sebagai bentuk dukungan pemulihan, Dinsos Kaltim juga menyediakan layanan psikologis dan terapi.
Meski tidak selalu tersedia tenaga psikolog secara tetap, layanan psikososial tetap dianggap sebagai kewajiban.
Untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang secara medis telah pulih namun belum diterima kembali oleh keluarga atau masyarakat, Dinsos menempatkannya di panti khusus disabilitas.