SuaraKaltim.id - Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) memaksimalkan peran panti sosial sebagai tempat perlindungan dan pembinaan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk gelandangan, korban perdagangan orang, dan pekerja seks komersial (PSK).
Panti ini menjadi alternatif ketika rumah aman di daerah tidak mampu menampung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, di Samarinda, Minggu, 8 Juni 2025.
"Panti yang dulunya dikenal sebagai Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) ini kini diperuntukkan bagi penanganan beragam masalah sosial, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), gelandangan, dan pekerja seks komersial (PSK)," jelas Andi, disadur dari ANTARA, Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga:6,8 Juta Ton Sampah Plastik Setahun: DLH Kaltim Bergerak dari Stadion ke Bank Sampah
Panti rehabilitasi ini berfungsi sebagai tempat aman sementara, sekaligus pusat pembinaan sosial.
Bagi para gelandangan, upaya pertama adalah mencari tahu asal-usul dan keluarganya.
"Kalau gelandangan, kita berusaha mencari keluarganya. Kalau ketemu, kita pulangkan," tegasnya.
Namun, jika keluarga tidak ditemukan atau tidak mampu merawat, panti menjadi rumah sementara.
Di sana, mereka mendapatkan pembinaan seperti pendidikan formal dan pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Baca Juga:Meneladani Keikhlasan di Hari Raya Kurban, Wagub Kaltim Ajak Perkuat Solidaritas
Saat ini, sekitar 30 orang tengah menjalani pembinaan di Panti Rehabilitasi Tuna Sosial (PRTS) milik Dinsos Kaltim.
Mereka berasal dari latar belakang berbeda—sebagian adalah gelandangan, sebagian lainnya enggan mengakui sebagai PSK, namun kerap ditemukan berkeliaran.
"Paling banyak juga mereka korban kekerasan. Biasanya dari keluarga dekatnya semua, baik korban kekerasan maupun pelecehan seksual," ungkap Andi.
Sebagai bentuk dukungan pemulihan, Dinsos Kaltim juga menyediakan layanan psikologis dan terapi.
Meski tidak selalu tersedia tenaga psikolog secara tetap, layanan psikososial tetap dianggap sebagai kewajiban.
Untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang secara medis telah pulih namun belum diterima kembali oleh keluarga atau masyarakat, Dinsos menempatkannya di panti khusus disabilitas.
"ODGJ itu masuk disabilitas. Jadi, yang sudah pascarawat, ODGJ sudah dalam kondisi tenang secara medis, tapi kadang keluarga belum mau terima atau lingkungannya tidak mau terima," jelasnya lagi.
Dinsos Kaltim juga menjalin sinergi dengan sejumlah lembaga kesejahteraan sosial (LKS) swasta yang turut menangani persoalan serupa, memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat.
26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu
Upaya menekan angka kematian ibu di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mencatat sebanyak 26 kasus kematian ibu sepanjang Mei 2025.
Angka ini menunjukkan pentingnya deteksi dini dan penguatan sistem rujukan terpadu dalam pelayanan kesehatan ibu.
Hal itu disampaikan Jaya saat berada di Samarinda, Sabtu, 7 Juni 2025.
"Setiap kasus kematian ibu adalah kehilangan besar dan menjadi indikator dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan," ujar Jaya disadur dari ANTARA, Minggu, 8 Juni 2025.
Dari laporan Dinkes, kasus tertinggi terjadi di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masing-masing melaporkan enam kematian.
Balikpapan berada di urutan selanjutnya dengan empat kasus, diikuti Paser, Kutai Barat (Kubar), dan Mahakam Ulu (Mahulu) masing-masing dua kasus.
Sedangkan Kutai Timur (Kutim) melaporkan di bawah tiga kasus, dan Kabupaten Berau mencatat satu kasus kematian ibu.
"Bontang dan Penajam Paser Utara tidak ada kasus kematian ibu," kata Jaya.
Untuk mencegah hal serupa terulang, Dinkes Kaltim tengah menggiatkan sejumlah strategi.
Fokus utamanya adalah memastikan ibu hamil mendapatkan pemeriksaan rutin, meningkatkan akses ke layanan persalinan berkualitas, serta memastikan sistem rujukan berjalan efektif hingga ke daerah terpencil.
Salah satu upaya yang kini diperkuat adalah penerapan Audit Maternal Perinatal Surveilans Respons (AMP-SR), sebagai langkah menyeluruh dalam memahami dan merespons kematian ibu dan bayi.
"Program ini memastikan setiap kasus kematian maternal dan perinatal tidak hanya dicatat, tetapi juga dianalisis penyebabnya secara komprehensif untuk merumuskan rekomendasi perbaikan," kata Jaya.
Program AMP-SR bekerja melalui serangkaian tahap mulai dari identifikasi kasus, pelaporan, pengkajian mendalam hingga tindak lanjut berupa respons layanan kesehatan.
Data yang dihimpun dari seluruh wilayah Kaltim menunjukkan bahwa mayoritas kematian disebabkan oleh komplikasi non-obstetrik (42 persen).
Disusul oleh hipertensi selama kehamilan, proses persalinan, dan masa nifas sebesar 38 persen. Sementara kasus perdarahan obstetrik menyumbang 12 persen dari total kejadian.
"Data ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan evaluasi mendalam dan menyusun strategi yang lebih efektif ke depan," tutur Jaya.