Bapenda Kaltim Bidik Rp 13 Miliar dari Pajak Air Permukaan, 332 Perusahaan Jadi Wajib Pajak

Ia menjelaskan, sumber terbesar penerimaan PAP berasal dari perusahaan tambang dan industri, disusul sektor air minum, perkebunan, kehutanan, dan listrik.

Denada S Putri
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Bapenda Kaltim Bidik Rp 13 Miliar dari Pajak Air Permukaan, 332 Perusahaan Jadi Wajib Pajak
Ilustrasi pajak air permukaan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Bapenda Kaltim menargetkan realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai Rp13 miliar hingga akhir 2025, dengan kontribusi terbesar dari sektor tambang dan industri.

  • Sebanyak 332 perusahaan di sembilan kabupaten/kota tercatat sebagai wajib pajak PAP yang diawasi melalui UPTD Pajak Daerah di seluruh wilayah.

  • Bapenda menunggu revisi regulasi PAP dari Kementerian PUPR yang dinilai penting untuk meningkatkan nilai perolehan air dan potensi PAD Kaltim.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memaksimalkan potensi penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun ini, Bapenda menargetkan realisasi pajak tersebut menembus Rp13 miliar hingga akhir 2025.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan optimisme itu sejalan dengan tren pemanfaatan air permukaan di berbagai sektor industri.

“Target tersebut berlaku untuk periode Januari–Desember, kami optimis bisa tercapai di akhir tahun,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga:Kaltim Perkuat Akses Antarwilayah, Proyek Tol Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Baru

Ia menjelaskan, sumber terbesar penerimaan PAP berasal dari perusahaan tambang dan industri, disusul sektor air minum, perkebunan, kehutanan, dan listrik.

Hingga kini, terdapat 332 perusahaan wajib pajak yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim.

“Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan melalui UPTD Pajak Daerah yang tersebar di seluruh wilayah,” tambahnya.

Meski begitu, Bapenda Kaltim juga tengah menanti kepastian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait revisi regulasi Pajak Air Permukaan yang sudah lama diusulkan sejumlah provinsi.

Revisi tersebut dinilai penting untuk memperbarui nilai perolehan air yang saat ini masih tergolong rendah.

Baca Juga:BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!

“Kalau nanti regulasi itu disetujui dan direvisi, kami sudah menyiapkan analisis terkait potensi kenaikan PAD dari sektor Pajak Air Permukaan,” ungkap Lora.

Ia menegaskan, Bapenda Kaltim terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah sambil memastikan kebijakan pajak tetap berpihak pada keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita harapkan sektor pajak air permukaan ini juga bisa berdampak positif pada peningkatan PAD di Kaltim,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini