Pemprov Kaltim Mantapkan Langkah Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030

Jaya menegaskan, Tuberkulosis masih menjadi penyakit dengan beban tinggi di Kaltim dan membutuhkan intervensi lintas sektor.

Denada S Putri
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:38 WIB
Pemprov Kaltim Mantapkan Langkah Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030
Ilustrasi bakteri tuberkulosis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Komitmen eliminasi Tb: Dinkes Kaltim menegaskan komitmen untuk menurunkan angka kasus Tuberkulosis melalui langkah strategis dan kolaboratif di seluruh wilayah provinsi.

  • Dasar hukum kuat: Upaya eliminasi Tb di Kaltim didukung oleh Peraturan Gubernur sebagai payung hukum untuk pelaksanaan program promotif, preventif, dan kuratif secara terpadu.

  • Waspada penyakit lama: Kadinkes Jaya Mualimin mengingatkan bahwa Tb masih menjadi ancaman serius dengan 125 ribu kematian tiap tahun secara global, sehingga perlu kewaspadaan dan koordinasi lintas sektor.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat langkah strategis dalam upaya percepatan eliminasi Tuberkulosis (Tb).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim berkomitmen berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan angka kasus Tb,” ujar Jaya, disadur dari ANTARA, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Respirologi (PIR) yang digelar oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Kalimantan Timur dan Utara.

Baca Juga:Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa

Forum tersebut membahas isu kesehatan paru, termasuk dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta perubahan iklim terhadap penyebaran penyakit menular.

Jaya menegaskan, Tuberkulosis masih menjadi penyakit dengan beban tinggi di Kaltim dan membutuhkan intervensi lintas sektor.

“Upaya eliminasi Tb di Kaltim didukung oleh landasan hukum yang kuat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dalam menekan prevalensi dan mempercepat eliminasi Tb di seluruh kabupaten/kota.

Aturan ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan program promotif, preventif, dan kuratif yang dilakukan secara terpadu.

Baca Juga:Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim

Selain memperkuat regulasi, Dinkes Kaltim juga mendorong peningkatan koordinasi antarinstansi dan tenaga kesehatan agar penanganan Tb berjalan lebih efektif.

Jaya mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit lama yang masih menjadi ancaman serius.

“Saat ini, sekitar 125 ribu orang meninggal karena Tb setiap tahunnya di dunia,” ungkapnya.

Dinkes Kaltim bertekad memimpin kolaborasi lintas sektor dalam menekan penularan Tb melalui penguatan layanan kesehatan serta peningkatan kesadaran masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini