Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa

Sementara itu, Pengurus DBON Setia Budi, yang juga dimintai keterangan terkait kasus ini, menunjukkan sikap kooperatif.

Denada S Putri
Selasa, 10 Juni 2025 | 18:31 WIB
Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni usai diperiksa Kejati Kaltim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Sorotan tajam kembali mengarah pada dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 100 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa, 10 Juni 2025 memanggil dan memeriksa beberapa figur penting, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni, Pengurus DBON Setia Budi, dan Bendahara DBON Sri Wartini, dalam upaya mengungkap misteri pengelolaan dana tersebut.

Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah temuan awal Kejati Kaltim yang menunjukkan tidak adanya struktur bendahara resmi di DBON, meskipun dana hibah APBD Kaltim ratusan miliar dialirkan untuk program olahraga masyarakat.

Dana tersebut justru dikelola oleh staf sekretariat.

Baca Juga:Gagal Kelola 57 Persen Sampah, Kaltim Fokus Tingkatkan Standar TPA

Usai menjalani pemeriksaan intensif yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Tidak komentar dulu, pasti kalian sudah tau," ujar Sri Wahyuni, menjaga kerahasiaan proses penyidikan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Sementara itu, Pengurus DBON Setia Budi, yang juga dimintai keterangan terkait kasus ini, menunjukkan sikap kooperatif.

"Ini masih mau diperiksa lagi. Intinya, apa yang saya ketahui, saya sampaikan," tegasnya, menandakan bahwa informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dari penelusuran Kejati.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, menyita dokumen dan alat elektronik.

Baca Juga:Belum Tentu Varian Baru Covid-19, Tapi Dinkes Kaltim Siapkan Antisipasi Dini

"Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada kesempatan terpisah.

Toni Yuswanto menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini krusial untuk pendalaman kasus.

"Benar. Pemeriksaan saksi saja. Saat ini masih di dalami," tutupnya, mengisyaratkan bahwa Kejati akan terus bergerak maju untuk menyingkap dugaan korupsi ini.

Warga Kaltim Kini Bisa Lapor Tambang Ilegal, ESDM Tindaklanjuti Cepat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini semakin mendorong keterlibatan warga dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di sejumlah daerah.

Melalui kanal aduan publik yang dibuka oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, delapan laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti secara langsung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Minggu, 8 Juni 2025.

"Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujar Bambang, disadur dari ANTARA, Senin, 9 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kolektif Pemerintah Provinsi Kaltim untuk merespons keresahan publik, terutama terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

ESDM Kaltim sendiri telah memetakan 108 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

Namun Bambang menegaskan, proses penindakan terhadap pelaku tambang ilegal tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada prosedur hukum yang harus dilalui karena aktivitas tersebut termasuk dalam ranah pidana.

"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang.

Ia menyebutkan keberhasilan penindakan di wilayah Marangkayu dan Bontang sebagai contoh konkret.

Keberhasilan itu menurutnya tak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan peran media dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas.

Selain itu, kanal aduan yang disediakan dinilai cukup efektif dalam menjaring partisipasi publik."

Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tambahnya.

Hingga saat ini, tiga laporan telah masuk ke proses hukum.

Hal itu disebut sebagai bukti bahwa sistem pelaporan yang dibangun pemerintah benar-benar bekerja dan mendapat respons cepat.

Meski kini kewenangan perizinan tambang telah beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap aktif memantau dan menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal di lapangan.

Komitmen ini ditegaskan oleh Bambang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak