Program ini secara khusus menyasar kelompok rentan yang tidak memiliki akses jaminan kesehatan aktif.
Warga yang terdaftar dijamin bisa mengakses layanan kesehatan setara peserta BPJS Kelas III di semua rumah sakit milik pemerintah provinsi.
“Cukup ber-KTP Kaltim dan datang langsung. Tidak ada persyaratan rumit,” tegas Jaya, menepis anggapan bahwa pendaftaran program kesehatan selalu berbelit.
Namun, Gratispol tak mencakup karyawan yang sudah dijamin perusahaan lewat BPJS. Dalam hal ini, pemerintah menekankan tanggung jawab korporasi untuk menjamin kesehatan pekerjanya.
Baca Juga:Gagal Kelola 57 Persen Sampah, Kaltim Fokus Tingkatkan Standar TPA
“Kami tidak menanggung peserta yang sudah aktif BPJS dari perusahaan. Itu tanggung jawab pemberi kerja,” tambah Jaya.
Lebih jauh, ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada perusahaan yang abai terhadap kewajiban tersebut.
Pelaporan ini dianggap penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial secara menyeluruh di Kaltim.
Dengan Gratispol, Pemprov Kaltim ingin memastikan tak ada lagi warga yang terpinggirkan dalam layanan medis hanya karena tidak mampu atau belum tercover sistem formal.
“Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Kaltim memiliki akses layanan kesehatan yang layak dan setara. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan berobat hanya karena tidak punya jaminan,” tutur Jaya.
Baca Juga:Belum Tentu Varian Baru Covid-19, Tapi Dinkes Kaltim Siapkan Antisipasi Dini