Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda

Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.

Denada S Putri
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:24 WIB
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar segera memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, yang membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca-ditetapkannya PP 28/2024.

“Kita harapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga:EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global

Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.

Dua lainnya masih mengandalkan regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Namun, regulasi tersebut dinilai belum sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, Sri Wahyuni juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan aturan tersebut, terutama di area publik yang menjadi lokasi utama penerapan KTR.

Baca Juga:Atasi Banjir Kaltim Tak Bisa Parsial, Pemprov Dorong Tata Kelola DAS Terpadu

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi bertujuan melindungi masyarakat secara luas.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.

Kawasan Tanpa Rokok sendiri, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, mencakup area yang dilarang untuk merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Provinsi Kaltim telah lebih dulu memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa penerapan KTR tidak bertujuan mematikan industri tembakau.

Namun negara, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warganya.

Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perokok di Indonesia, termasuk di kalangan usia muda.

Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun di Indonesia merupakan perokok aktif. Bahkan, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak kini meningkat dua kali lipat.

“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.

Dalam Rakornas itu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.

Pemprov Kaltim menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan KTR di seluruh wilayah sebagai tindak lanjut dari PP 28/2024.

Kaltim Bangun Fondasi Ketahanan Pangan Nasional dari Lahan Rawa

Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menata ulang wajah sektor pertaniannya.

Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah provinsi memperkuat langkah konkret dengan memanfaatkan potensi lahan rawa sebagai sumber pertanian produktif yang berkelanjutan.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari program nasional Optimalisasi Lahan (Oplah), dan menunjukkan keseriusan Kaltim dalam membangun ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal.

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menyebut bahwa tahun 2025 ini, hampir 14 ribu hektare lahan rawa siap dikembangkan.

Hal itu disampaikan Siti saat ditemui di Samarinda, Jumat, 13 Juni 2025.

“Seluruh lokasi program ini telah melalui proses seleksi ketat dan disusun dalam dokumen Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa,” jelas Siti Farisyah Yana saat ditemui di Samarinda, Jumat.

Pengelolaan ini menyasar enam wilayah strategis di Kaltim: Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Samarinda. Totalnya mencakup 13.973 hektare dengan dukungan lapangan dari 70 Brigade Pangan.

“Kelompok tani harus menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tambah Yana.

Tidak semua lahan bisa langsung digarap. Lokasi harus memenuhi syarat bebas konflik, bukan hutan lindung atau lahan gambut yang termasuk moratorium, serta memiliki ketersediaan air yang memadai.

Fokus utama adalah lahan rawa pasang surut dan lebak yang selama ini belum dimaksimalkan untuk panen dua kali setahun.

Kaltim menekankan bahwa program ini bukan sekadar pengolahan teknis lahan.

Pemerintah daerah memastikan hanya petani aktif dalam kelompok tani yang dilibatkan, sehingga program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Program ini tak hanya memperkuat ketersediaan pangan lokal, tapi juga mempertegas peran Kaltim sebagai penyokong utama pangan nasional, terutama menyongsong hadirnya IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia,” tegas Yana.

Dengan potensi dan komitmen ini, Kaltim menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai wilayah penyangga IKN, tetapi juga sebagai pilar utama dalam ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini