Dinas ESDM Kaltim Minta Audit Menyeluruh: Ada Apa di Sekitar Longsor KM 28 Batuah?

Peninjauan lapangan dilakukan sehari sebelumnya, pada Selasa, 24 Juni 2025, bersama Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan BBPJN.

Denada S Putri
Rabu, 25 Juni 2025 | 20:03 WIB
Dinas ESDM Kaltim Minta Audit Menyeluruh: Ada Apa di Sekitar Longsor KM 28 Batuah?
Puluhan rumah di Desa Batuah, Kaltim, runtuh terdampak longsor. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas menyikapi insiden longsor yang terjadi di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dinas ESDM Kaltim meminta agar Inspektur Tambang segera melakukan audit teknis menyeluruh dan investigasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar titik longsor.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, ketika di Samarinda, Rabu, 25 Juni 2025.

“Langkah ini menyusul peninjauan langsung lokasi bencana dan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini,” ujar Bambang, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:3.000 Masjid Terdata, Program Umroh Gratis Pemprov Kaltim Masuki Tahap Pendataan

Peninjauan lapangan dilakukan sehari sebelumnya, pada Selasa, 24 Juni 2025, bersama Pemkab Kukar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Tim gabungan ini mengecek langsung kondisi di lapangan sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat, khususnya warga Kampung Baru, yang terdampak langsung oleh longsor tersebut.

“Area tersebut, dengan karakteristik tanah lunak dan rawan longsor, dinilai tidak layak untuk hunian permanen,” ucap Bambang.

Lebih dari sekadar memverifikasi kerusakan, audit teknis ini ditujukan untuk mengetahui secara objektif apa penyebab longsor: apakah murni faktor alam atau ada indikasi aktivitas pertambangan yang memperparah kondisi geologi kawasan.

“Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektur Tambang untuk menelusuri secara objektif penyebab longsor ini,” tegas Bambang.

Baca Juga:Sambut IKN, Pemprov Kaltim Gaspol Tutup Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T

Hasil audit dan investigasi akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut—baik dalam hal penanganan warga terdampak, maupun dalam penegakan tanggung jawab terhadap perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi.

Dalam dialog lapangan bersama warga, muncul dua tuntutan utama.

Pertama, warga menginginkan skema relokasi yang sebelumnya hanya bersifat pinjam pakai tanah bisa diubah menjadi relokasi permanen dengan hak milik, sebagai bentuk keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Kedua, warga mendesak agar PT BSSR selaku perusahaan tambang terdekat turut bertanggung jawab secara sosial dengan memberikan kompensasi atau santunan.

Proses pemberian kompensasi ini diharapkan terkoordinasi melalui Pemkab Kukar.

Perda Baru, Semangat Baru: Kaltim Resmi Dorong Pesantren Tumbuh Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini