Jalan Rusak Bukan Takdir, Gubernur Kaltim Bawa Aspirasi ke Pusat

Menteri Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PUPR akan memberikan dukungan penuh dalam pemulihan infrastruktur dasar di Bumi Etam.

Denada S Putri
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:36 WIB
Jalan Rusak Bukan Takdir, Gubernur Kaltim Bawa Aspirasi ke Pusat
Ilustrasi jalan rusak. [Ist]

SuaraKaltim.id - Langkah konkret dilakukan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud untuk menuntaskan persoalan infrastruktur dasar, terutama kondisi jalan yang rusak parah di berbagai wilayah.

Komitmen itu ia buktikan dengan menyampaikan langsung keluhan masyarakat Kaltim kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025, Rudy memaparkan sejumlah titik krusial yang memerlukan percepatan penanganan karena dampaknya terhadap mobilitas warga dan distribusi barang.

“Alhamdulillah, saya diterima langsung oleh Bapak Menteri PUPR di ruang kerjanya. Kami membahas penanganan jalan-jalan rusak berat di Kaltim. Insyaallah, bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, perbaikannya akan segera kami realisasikan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Rudy Mas’ud usai pertemuan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga:7 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif Saat Libur Sekolah, Agar Anak Tidak Bosan

Respons cepat pun datang dari pemerintah pusat.

Menteri Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PUPR akan memberikan dukungan penuh dalam pemulihan infrastruktur dasar di Bumi Etam.

Ia menekankan pentingnya konektivitas jalan serta jaringan irigasi yang memadai sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi dan penguatan ketahanan pangan daerah.

“Pemerintah pusat akan mendukung penuh langkah Gubernur Kaltim. Jalan dan irigasi menjadi prioritas strategis untuk mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat konektivitas antarwilayah,” ujar Menteri Dody.

Langkah ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun fondasi yang kokoh bagi kemajuan Kalimantan Timur, khususnya dalam menghadapi tantangan infrastruktur menjelang pemantapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:Baru 110 dari 965 Naskah Kuno di Kaltim Terinventarisasi, DPK Minta Partisipasi Publik

Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, JATAM Gugat Pemprov Kaltim

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dua dokumen resmi yang diminta menyangkut penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan, yang selama ini diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Permohonan ini mencakup Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pertambangan, serta daftar seluruh titik perlintasan (crossing) truk tambang di jalan publik dari 2015 hingga 2025.

Langkah ini mencuat setelah kasus Muara Kate menjadi sorotan nasional.

Di lokasi tersebut, truk hauling batu bara yang melintasi jalan umum dinilai membahayakan keselamatan warga dan telah menimbulkan korban jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini