"Kami ingin mengetahui berapa banyak perusahaan yang terlibat, lokasi perusahaan tersebut, serta titik-titik perlintasan yang digunakan," ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Mareta menjelaskan, selama hampir satu dekade praktik penyalahgunaan jalan umum oleh industri tambang terus terjadi, tak hanya di Muara Kate, tetapi juga menyebar di daerah lain seperti Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Berau, hingga Kota Samarinda.
"Bukti-bukti yang ada, mendorong kami untuk mengevaluasi sejauh mana keputusan Gubernur tersebut dijalankan, siapa pihak yang berwenang melakukan pengawasan, serta seberapa efektif pengawasan itu dalam melindungi kepentingan masyarakat, terutama yang tinggal di lingkar tambang," imbuhnya.
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, turut menyoroti kelanjutan kasus Muara Kate. Berdasarkan laporan warga, prosesnya kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca Juga:7 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif Saat Libur Sekolah, Agar Anak Tidak Bosan
"Sempat terjadi aksi tandingan dari para sopir truk dalam kasus ini. Menurut kami, ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan Kementerian Perhubungan, maupun Undang-Undang Minerba, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan," tegas Irfan.
Ia menambahkan, lemahnya penindakan dari pemerintah membuat praktik ilegal ini seolah mendapat legitimasi diam-diam.
"Kami melihat ada praktik pembiaran (omission) oleh negara terkait penggunaan jalan umum untuk hauling tambang ini, yang bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade, mungkin sejak masa Gubernur Awang Faroek hingga saat ini. Pemprov harus tegas mengatasinya," tuturnya.