“Hukumnya ada, organisasinya ada, aparat penegak hukum lingkungannya juga sudah ada. Tinggal mereka koordinasi dengan Kementerian ESDM Pusat. Selesai masalah,” tuturnya.
DPRD Samarinda Warning Proyek Terowongan: Jangan Ulangi Kesalahan Teknis
Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti urgensi akuntabilitas dan kejelasan teknis dalam penggunaan anggaran penanganan longsor di proyek strategis Terowongan Alimuddin.
Rencana penambahan dana sebesar Rp 39 miliar dalam APBD Perubahan 2025 dinilai harus disertai dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat.
Baca Juga:Pemprov Kaltim Dorong Hilirisasi Batu Bara Demi Ekonomi Berkelanjutan
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penggunaan anggaran besar semacam ini tidak boleh sembarangan.
Penegasan ini ia sampaikan usai melakukan peninjauan langsung ke area inlet terowongan yang sempat mengalami longsor beberapa waktu lalu.
“Kami ingin bahwa penggunaan anggaran ini betul-betul optimal. Apalagi Bu Desy Damayanti (Kepala PUPR Samarinda) juga sudah menyampaikan kepada kami bahwa anggaran pemerintah kota di sini sangat besar sekali dalam terowongan ini,” kata Deni, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 15 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendengar wacana pengajuan tambahan anggaran Rp 39 miliar dalam APBD-P—dan total bisa mencapai Rp 41 miliar jika ditambah biaya manajemen konstruksi.
“Nah ini pun kita ingin anggaran ini betul-betul sesuai,” tegasnya.
Baca Juga:Proyek IKN Kembali Jalan, Penerimaan Pajak Daerah Penajam Ikut Terdongkrak
DPRD juga mendesak agar kontraktor pelaksana proyek menyampaikan penjelasan teknis secara terbuka dalam forum resmi.
Ini penting agar solusi yang ditawarkan tidak hanya jangka pendek, tetapi juga mampu mencegah potensi bencana serupa ke depan.
“Kami ingin betul-betul kontraktor ini datang kepada kita, mungkin minggu depan kita ingin penjelasan yang detail. Kita ingin perencanaan itu betul-betul matang,” ujar Deni.
Dalam tinjauan lapangan, pihak dewan menemukan adanya potensi kelalaian dari pihak kontraktor.
Perencanaan awal dinilai belum maksimal dalam mengidentifikasi area rentan longsor.
“Tadi dijelaskan kepada kami memang ada sedikit yang menurut kami itu kealpaan dari pihak kontraktor. Makanya kami di sini tidak menyalahkan pemerintah kota, tapi kita ingin mengoreksi terhadap kontraktor pelaksana,” tambahnya.