Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD

Pemerintah berharap, kehadiran PPID di setiap organisasi perangkat daerah dapat menjadi motor pengelolaan informasi yang efektif dan inklusif.

Denada S Putri
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:32 WIB
Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD
Ilustrasi keterbukaan informasi. [Ist]

Jelang Ramainya IKN, PPU Kejar Target PAD Lewat Pajak Kendaraan

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan strategi agresif berupa penagihan langsung pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini ditempuh lantaran realisasi dua jenis pajak kendaraan masih jauh dari target.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga:Jadi Gerbang IKN, Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan Lewat Aplikasi

"Realisasi PKB dan BBNKB masih di bawah 50 persen, dan kami terus genjot agar capai target dan tambah PAD," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.

Data menunjukkan, hingga pertengahan Juni 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terkumpul sebesar Rp 6,2 miliar atau sekitar 30 persen dari target Rp 20,4 miliar.

Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat baru menyentuh angka Rp 10,4 miliar dari target Rp 27,6 miliar, atau sekitar 38 persen.

Untuk mempercepat capaian, Bapenda membentuk tim khusus yang bertugas mengantarkan langsung surat tagihan ke rumah wajib pajak.

Langkah ini menjadi bentuk pendekatan jemput bola demi mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan.

Baca Juga:Rp 100 Miliar per Tahun, Kukar Genjot Ketahanan Pangan Penyangga IKN

"Kami turunkan tim khusus penagihan pajak kendaraan bermotor dan mendatangi rumah wajib pajak. Kami antarkan langsung tagihan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang belum tunaikan kewajiban," jelas Hadi.

Namun, di lapangan, tim menemui sejumlah tantangan administratif.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah perpindahan tangan kendaraan tanpa proses balik nama, yang membuat penagihan sulit dilakukan karena alamat pemilik lama tidak lagi relevan.

Tim mendapati sejumlah kasus di mana warga menjual motor, namun pembeli tidak segera mengurus balik nama.

Jika pembeli tinggal di luar kecamatan atau bahkan luar daerah, proses penagihan pun jadi tersendat.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Bapenda gencar menyosialisasikan pentingnya pelaporan perubahan kepemilikan kendaraan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban pembayaran pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini