SuaraKaltim.id - Dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan dipercaya masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penguatan ini dilakukan melalui pembekalan khusus yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika PPU, Arsan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Keterbukaan informasi pilar penting membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah kabupaten," tegas Arsan, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga:Jadi Gerbang IKN, Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan Lewat Aplikasi
Pembekalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperbaiki mutu layanan publik.
Pemerintah berharap, kehadiran PPID di setiap organisasi perangkat daerah dapat menjadi motor pengelolaan informasi yang efektif dan inklusif.
Arsan mengingatkan agar fungsi PPID tidak sekadar administratif, melainkan menjadi jembatan utama antara lembaga publik dan masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar keterbukaan informasi dapat berjalan optimal.
"Tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan dan terus berkoordinasi agar tugas PPID berjalan maksimal, layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” katanya.
Baca Juga:Rp 100 Miliar per Tahun, Kukar Genjot Ketahanan Pangan Penyangga IKN
Pemerintah juga meminta agar PPID benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sesuai regulasi.
Setiap informasi yang terbuka untuk publik harus diidentifikasi, didata, dan dikategorikan dalam daftar informasi publik bagi daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
Daftar tersebut kemudian diserahkan ke PPID kabupaten untuk disebarkan melalui kanal resmi, termasuk website pemerintah, dengan penyajian informasi yang mudah diakses dan dipahami.
Penyiapan data secara terstruktur ini, lanjut Arsan, juga menjadi bagian penting untuk menghadapi permintaan informasi dari publik, serta saat dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja badan publik.
Menurutnya, pembekalan ini diharapkan tak hanya meningkatkan kapasitas teknis PPID, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama pemerintahan modern.
Pemkab PPU juga menargetkan peningkatan indeks keterbukaan informasi publik setiap tahun sebagai tolok ukur transparansi dan kepercayaan publik yang terus tumbuh.
Jelang Ramainya IKN, PPU Kejar Target PAD Lewat Pajak Kendaraan
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan strategi agresif berupa penagihan langsung pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini ditempuh lantaran realisasi dua jenis pajak kendaraan masih jauh dari target.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, Selasa, 15 Juli 2025.
"Realisasi PKB dan BBNKB masih di bawah 50 persen, dan kami terus genjot agar capai target dan tambah PAD," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Data menunjukkan, hingga pertengahan Juni 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terkumpul sebesar Rp 6,2 miliar atau sekitar 30 persen dari target Rp 20,4 miliar.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat baru menyentuh angka Rp 10,4 miliar dari target Rp 27,6 miliar, atau sekitar 38 persen.
Untuk mempercepat capaian, Bapenda membentuk tim khusus yang bertugas mengantarkan langsung surat tagihan ke rumah wajib pajak.
Langkah ini menjadi bentuk pendekatan jemput bola demi mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan.
"Kami turunkan tim khusus penagihan pajak kendaraan bermotor dan mendatangi rumah wajib pajak. Kami antarkan langsung tagihan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang belum tunaikan kewajiban," jelas Hadi.
Namun, di lapangan, tim menemui sejumlah tantangan administratif.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah perpindahan tangan kendaraan tanpa proses balik nama, yang membuat penagihan sulit dilakukan karena alamat pemilik lama tidak lagi relevan.
Tim mendapati sejumlah kasus di mana warga menjual motor, namun pembeli tidak segera mengurus balik nama.
Jika pembeli tinggal di luar kecamatan atau bahkan luar daerah, proses penagihan pun jadi tersendat.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Bapenda gencar menyosialisasikan pentingnya pelaporan perubahan kepemilikan kendaraan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban pembayaran pajak.
"Upaya itu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap kewajiban untuk tingkatkan PAD," ucap Hadi.
Sejak kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan, pembagian hasil pungutan pun menjadi lebih menguntungkan bagi pemerintah kabupaten.
Kini, 60 persen penerimaan masuk ke kas daerah, sementara sisanya disetor ke pemerintah provinsi.
"Setelah diberlakukan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah kabupaten mendapatkan pungutan pajak kendaraan 60 persen dan pemerintah provinsi 40 persen," sebut Hadi.