Langkah Kecil, Dampak Besar: PLN Nyalakan Harapan Warga Penyangga IKN

Akses terhadap energi membuka peluang lebih luas, mulai dari pendidikan anak hingga peningkatan produktivitas rumah tangga.

Denada S Putri
Minggu, 20 Juli 2025 | 12:33 WIB
Langkah Kecil, Dampak Besar: PLN Nyalakan Harapan Warga Penyangga IKN
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. [ANTARA]

IKN Butuh Kepastian: NasDem Desak Terbitnya Keppres Pengalihan Ibu Kota

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem menyampaikan pandangan resminya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

NasDem menilai bahwa pembangunan IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu dievaluasi secara menyeluruh, seiring dinamika kondisi fiskal dan politik nasional saat ini.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan dua opsi kebijakan strategis kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, guna menjawab ketidakpastian status dan arah pembangunan IKN.

Baca Juga:Rp 300 Miliar untuk Pertanian IKN: PPU Gandeng BUMN Korea Selatan

Hal itu disampaikan, Saan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Partai NasDem memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” ujar Saan disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu, 19 Juli 2025.

Dalam tahap pertama (2020–2024), Pemerintah telah mengalokasikan Rp 89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar dan perkantoran lembaga eksekutif. 

Selain itu, tercatat pula investasi murni dari swasta dan BUMN senilai Rp 58,41 triliun.

Tahap kedua pembangunan IKN (2025–2028) diproyeksikan memerlukan tambahan anggaran Rp 48,8 triliun.

Baca Juga:Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD

Namun, NasDem memberi catatan serius, terutama belum adanya Keputusan Presiden mengenai pengalihan kedudukan ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2022.

“Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” urai Saan. 

Selain itu, Pemerintah juga disebut masih dalam proses penapisan ulang strategi pembangunan, sehingga belum dapat memastikan jadwal dan rincian pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN.

Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang realistis: Pertama, Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara: Segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas.

Aktifkan infrastruktur yang telah dibangun dengan menempatkan Wakil Presiden serta kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas sebagai pionir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini