Pembangunan IKN Jalan Terus, Tapi Dasco Ingatkan Soal Kesiapan Anggaran

Sementara itu, Partai NasDem mendorong pemerintah untuk mulai mengoperasikan IKN secara bertahap.

Denada S Putri
Senin, 21 Juli 2025 | 20:06 WIB
Pembangunan IKN Jalan Terus, Tapi Dasco Ingatkan Soal Kesiapan Anggaran
Istana Garuda di IKN. [Ist]

Wacana penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat seiring usulan moratorium sementara dari Partai NasDem.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengingatkan bahwa proyek pemindahan ibu kota ini tidak bisa begitu saja dihentikan tanpa kajian menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN telah masuk dalam dokumen perencanaan strategis nasional seperti RPJMN dan RPJPN, serta telah menyedot anggaran besar, baik dari APBN maupun investasi swasta.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga:IKN Butuh Kepastian: NasDem Desak Terbitnya Keppres Pengalihan Ibu Kota

“Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Adies disadur dari ANTARA, Minggu, 21 Juli 2025.

Menurut Adies, jika target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan berpotensi terganggu, maka wacana penundaan baru bisa dipertimbangkan.

Selain itu, perlu dihitung juga beban anggaran negara yang telah dan akan digunakan untuk pembangunan IKN.

“Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” sambungnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mendorong pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan IKN demi menyesuaikan proyek tersebut dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional yang dinamis.

Baca Juga:Wapres Dulu, Baru Menteri: Strategi Bertahap Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Salah satu sorotan mereka adalah belum terbitnya Keputusan Presiden terkait pengalihan resmi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Padahal, Keppres itu merupakan amanat Pasal 4 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini