Moratorium IKN? DPR Ingin Pastikan Proyek Tak Jadi Beban Tanpa Arah

Sejumlah dana juga telah dikucurkan, baik melalui APBN maupun investasi swasta.

Denada S Putri
Minggu, 20 Juli 2025 | 21:35 WIB
Moratorium IKN? DPR Ingin Pastikan Proyek Tak Jadi Beban Tanpa Arah
Ilustrasi Istana Garuda IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Wacana penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilontarkan oleh Partai NasDem mulai mendapat tanggapan dari parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aspek ekonomi dan fiskal sebelum mengambil langkah strategis semacam itu.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan IKN bukanlah proyek jangka pendek, melainkan bagian dari kerangka pembangunan nasional yang telah masuk dalam RPJMN dan RPJMP.

Sejumlah dana juga telah dikucurkan, baik melalui APBN maupun investasi swasta.

Baca Juga:IKN Belum Siap Gelar HUT RI, Mimpi Pindah Ibu Kota Masih Jauh?

Hal itu disampaikan Adies, di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," ujar Adies disadur dari ANTARA, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurut Adies, potensi penundaan layak dipertimbangkan apabila target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan tidak tercapai.

Di sisi lain, beban anggaran IKN juga harus diperhitungkan secara matang.

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," imbuhnya.

Baca Juga:Sinergi Kreatif: PPU dan DIY Satukan Kekuatan Ekraf Menuju IKN

Sebelumnya, Partai NasDem menyuarakan usulan moratorium atau jeda sementara dalam pembangunan IKN.

Alasannya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan pembangunan dengan kondisi fiskal nasional dan urgensi pembangunan prioritas lainnya.

NasDem juga menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yang merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022.

Tanpa Keppres ini, aspek legal pengalihan fungsi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara masih dinilai belum tuntas.

Soal Tambang di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami, itu Aparat

Kasus tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto yang berada dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini