Moratorium IKN? DPR Ingin Pastikan Proyek Tak Jadi Beban Tanpa Arah

Sejumlah dana juga telah dikucurkan, baik melalui APBN maupun investasi swasta.

Denada S Putri
Minggu, 20 Juli 2025 | 21:35 WIB
Moratorium IKN? DPR Ingin Pastikan Proyek Tak Jadi Beban Tanpa Arah
Ilustrasi Istana Garuda IKN. [Ist]

Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa urusan tambang ilegal sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kementeriannya hanya memiliki kewenangan terhadap aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Sementara praktik tambang ilegal sepenuhnya menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:IKN Belum Siap Gelar HUT RI, Mimpi Pindah Ibu Kota Masih Jauh?

Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 18 Juli 2025.

"Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 20 Juli 2025.

Pengungkapan aktivitas tambang ilegal di wilayah penyangga IKN itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membeberkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016.

"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2025.

Baca Juga:Sinergi Kreatif: PPU dan DIY Satukan Kekuatan Ekraf Menuju IKN

Rincian kerugian mencakup potensi pendapatan dari batubara yang hilang sebesar Rp 3,5 triliun, serta kerusakan kawasan hutan seluas lebih dari 4.200 hektare yang ditaksir senilai Rp 2,2 triliun.

Nunung menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan di kawasan tanpa izin.

Dalam operasinya, pelaku membeli batubara dari lokasi ilegal, mengemasnya dalam karung, lalu memasukkan ke dalam kontainer.

Proses pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menariknya, batu bara tersebut dikirim menggunakan dokumen sah milik perusahaan berizin, seolah-olah berasal dari tambang resmi.

"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi bahwa dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penampangan resmi atau pemegang IUP," ungkap Nunung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini