Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya

Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.

Denada S Putri
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:15 WIB
Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
Dusun Sidrap masih menjadi rebutan antara Pemkab Kutim dan Bontang [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Di tengah dinamika batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Dusun Sidrap kembali menjadi sorotan.

Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, 24 Juli 2025, Pemkab Kutim menguatkan posisinya dengan pendekatan yang tidak semata administratif, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan infrastruktur.

Isu yang mencuat dalam rapat kali ini adalah dugaan klaim sepihak Pemkot Bontang terhadap kawasan Sidrap yang secara legal terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Klaim tersebut ditandai dengan pemasangan plang RT bertuliskan “Wilayah Bontang”.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.

Baca Juga:Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga

“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 29 Juli 2025.

Tak hanya berhenti pada pernyataan, Pemkab Kutim juga telah mengambil langkah nyata dengan mencabut plang RT yang mencantumkan nama Kota Bontang di Sidrap.

Ardiansyah menyebut tindakan itu penting sebagai bentuk perlindungan administratif, sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat.

“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.

Pemkab Kutim terus memperkuat keberadaan hukumnya di kawasan perbatasan dengan membangun infrastruktur dasar seperti jembatan bailey yang kini sudah difungsikan, serta pendirian sekolah dasar yang telah mulai menerima murid baru tahun ini.

Baca Juga:Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda

Salah satu langkah strategis lainnya adalah penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala BPN menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.

“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Ardiansyah dikutip dari prokutaitimur.

Meski polemik batas wilayah mencuat, warga Sidrap tetap menjalani aktivitas seperti biasa.

Mayoritas yang berprofesi sebagai petani dan pekebun lebih memilih fokus pada pekerjaan harian ketimbang terlibat dalam polemik batas administratif.

“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat.

Ruang perhatian Pemkab juga meluas ke desa lainnya seperti Suka Rahmat, yang berada di kecamatan yang sama.

Daerah ini menjadi prioritas dalam program pembangunan hunian dan infrastruktur dasar, termasuk akan menjadi lokasi kegiatan TMMD ke-125 yang digelar dalam waktu dekat.

Menurut Ardiansyah, pembangunan kawasan perbatasan dilakukan secara bertahap dan sistematis, mengingat luasnya wilayah Kutim yang berbatasan langsung dengan berbagai daerah.

Koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Pemkot Bontang, akan terus dilakukan demi solusi berkelanjutan.

Rapat Forkopimda kali ini menandai konsistensi Pemkab Kutim dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perbatasan.

Pendekatan tegas namun berorientasi pelayanan menjadi kunci agar polemik tapal batas tidak berkembang menjadi konflik sosial.

3.000 Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Kutim Ambil Langkah Penertiban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah korektif dengan menertibkan data kependudukan warga di wilayah perbatasan, khususnya di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Bontang dan selama ini menjadi titik rawan ketidaksesuaian administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Selasa, 24 Juni 2025.

“Dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memudahkan pemerintah memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa," ucap Trisno, disadur dari ANTARA, Rabu, 25 Juni 2025.

Hasil pendataan terbaru menunjukkan, ada sekitar 3.000 warga Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang, meskipun secara faktual mereka tinggal, beraktivitas, dan memiliki dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh otoritas Desa Martadinata, Kutim.

Trisno menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan, karena data kependudukan yang tidak sesuai domisili tergolong sebagai pemalsuan identitas.

“Secara peraturan, perilaku itu merupakan kegiatan ilegal, dengan memalsukan data kependudukan,” ujarnya.

“Tapi kami tidak mengambil langkah hukum, karena kami utamakan pendekatan persuasif,” tuturnya lagi.

Pemerintah Kutim memilih pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat.

Tujuannya adalah mendorong warga secara sukarela memperbarui data mereka agar selaras dengan domisili sebenarnya.

Salah satu dampak langsung dari ketidaksesuaian ini adalah terganggunya akses terhadap program pemerintah.

Trisno mencontohkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang terdampak akibat tidak sinkronnya alamat KTP dengan lokasi tanah.

“Dari 400 usulan yang diajukan dalam program TORA, hanya 85 yang lolos verifikasi. Salah satu kendala karena alamat KTP tidak sesuai dengan letak tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Upaya penertiban ini bukan dilakukan sepihak. Pemkab Kutim telah menjalin komunikasi aktif dengan Pemkot Bontang selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu contoh kerja sama yang sudah berjalan adalah koordinasi untuk mencabut tanda wilayah (plang RT) milik Bontang di kawasan Sidrap.

“Kita sudah komunikasi sejak lama. Dulu bahkan sempat koordinasi langsung dengan tim pos Bontang terkait plang RT. Sudah dilakukan pencabutan dan kini tak ada lagi. Hal ini bukti komunikasi Pemkab Kutim cukup baik,” tegas Trisno.

Pemkab Kutim kini mengimbau seluruh warga Sidrap yang masih menggunakan identitas luar daerah agar segera menyesuaikan data mereka di Disdukcapil Kutim, demi memperkuat hak atas layanan dan bantuan yang sesuai tempat tinggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini