Bom Ikan di Biduk-Biduk Kembali Gegerkan Berau: Siapa Bisa Bertindak?

Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau tak menutup mata atas persoalan ini.

Denada S Putri
Rabu, 30 Juli 2025 | 21:08 WIB
Bom Ikan di Biduk-Biduk Kembali Gegerkan Berau: Siapa Bisa Bertindak?
Ilustrasi bom ikan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Fenomena penangkapan ikan menggunakan bom kembali mengemuka di Kabupaten Berau.

Teranyar, aksi merusak lingkungan ini terjadi di perairan Biduk-Biduk dan viral di media sosial pada Selasa, 29 Juli 2025.

Aksi ini menambah daftar panjang praktik destructive fishing yang sulit diberantas.

Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau tak menutup mata atas persoalan ini.

Baca Juga:15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum

Namun, keterbatasan kewenangan membuat mereka tidak bisa bergerak leluasa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, belum lama ini.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemprov dan kementerian. Kami juga sudah berulang kali menyampaikan ke masyarakat, jika memang menemukan tindakan ilegal fishing itu bisa didokumentasikan dan buat tertulis langsung serahkan ke kami di dinas,” jelas Yunda, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 Juli 2025.

Yunda menerangkan, sesuai regulasi, kewenangan pengawasan laut hingga 12 mil dari garis pantai berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara area lebih jauh lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga:Skandal Gaji ASN di Dinkes Berau: Rp1,2 Miliar Raib, Staf Bendahara Ditahan

Meski begitu, bukan berarti Dinas Perikanan Berau hanya berpangku tangan.

Bila ada laporan lengkap dengan bukti yang sah, maka pihaknya siap menindaklanjuti dengan menyampaikan ke instansi berwenang sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Terkait upaya pencegahan, patroli perairan memang tetap dilakukan, meski intensitasnya masih rendah.

"Keterbatasan kewenangan juga menjadi penyebab kami tidak bisa langsung turun ke lokasi, kami harus berkoordinasi lebih dulu kepada pemprov dan kementerian," ujar Yunda.

Ia menambahkan, sebelum adanya peralihan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya dulu lebih aktif.

Dengan status sebagai Dinas Perikanan dan Kelautan, Pemkab Berau memiliki data pelaku, jadwal patroli lebih rutin, hingga bisa melakukan penindakan secara langsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini