SuaraKaltim.id - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat, menyusul usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi proyek tersebut.
Isu ini memantik perdebatan antara kepentingan politik dan urgensi legalitas dalam pembangunan IKN.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menanggapi usulan itu sebagai bagian dari dinamika politik yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap revisi terhadap undang-undang harus didasari alasan kuat dan proses hukum yang utuh.
Baca Juga:Sudah 9.000 Sambungan, Tapi Banyak Warga PPU Belum Nikmati Jargas di Kawasan IKN
Hal itu disampaikan Salehuddin, di Samarinda, Senin, 21 Juli 2025.
“Saya pikir kita menghargai penyampaian itu. Tapi kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN di Kaltim masih berjalan meskipun tidak sesuai target awal.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap menggelontorkan anggaran sebagai wujud komitmen terhadap proyek strategis nasional tersebut.
“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, meski kondisi ekonomi sedang tidak baik. Artinya, progresnya tidak berhenti. Masalahnya lebih pada molornya target,” jelasnya.
Baca Juga:PPU Rancang RPJMD 20252029 untuk Kawal Pembangunan IKN dari Hulu
Jika ke depan wacana pemindahan kembali ibu kota ke Jakarta benar-benar dipertimbangkan, lanjut Salehuddin, maka revisi UU tetap wajib ditempuh melalui jalur formal.
“Kalau pun wacana itu diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, memandang usulan revisi ini sebagai refleksi dari lemahnya perencanaan proyek sejak awal.
Ia menyebut revisi demi revisi terhadap regulasi IKN menunjukkan fondasi hukum yang rapuh.
“Sejak awal, regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi. Ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang. UUnya berubah terus, dan dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga menyoroti kaburnya arah kebijakan terkait pembiayaan dan tata kelola IKN yang menambah keraguan publik atas kelangsungan megaproyek tersebut.
“Kalau ditanya apakah harus dilanjutkan atau tidak, faktanya memang proyek ini masih menyimpan banyak tanda tanya besar. Revisi berkali-kali ini adalah bukti dari masalah struktural dalam kebijakan pemindahan ibu kota,” tegasnya.
Meski desakan politik menguat, belum ada sinyal dari pemerintah pusat terkait kemungkinan revisi UU IKN.
Hingga kini, regulasi tersebut masih menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan IKN di Kaltim.
DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan
Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menanggapi pernyataan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Benua Etam.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa secara hukum, penetapan IKN di Kaltim telah diatur dalam regulasi resmi dan hingga kini tetap berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.
Hal itu ia sampaikan ke awak media, Senin, 21 Juli 2025.
“Ya itu opini dari DPP NasDem, jadi boleh saja. Tapi sebagai Ketua DPRD Kaltim, kami berkomitmen untuk menaati aturan yang telah menetapkan IKN di Kaltim dan prosesnya juga masih berjalan,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 Juli 2025.
Hasanuddin juga menepis kekhawatiran soal minimnya dukungan dana.
Menurutnya, alokasi anggaran dari pemerintah pusat masih tergolong besar, mencerminkan keberlanjutan komitmen terhadap pembangunan kawasan IKN.
“Pembiayaan dari pemerintah juga masih cukup besar menurut kami,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia menyambut positif rencana pembukaan operasional Bandara VVIP IKN untuk layanan komersial.
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak luas bagi masyarakat Kaltim, bukan hanya untuk mendukung pembangunan pusat pemerintahan baru.
“Yang bagusnya sekarang bandara akan dilakukan secara komersial, yang awalnya hanya untuk IKN saja. Ini justru bisa lebih membantu kita,” jelasnya.
Hasanuddin menilai, wacana untuk mengkaji ulang lokasi IKN hanya karena alasan anggaran tidak berdasar.
Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak gegabah dan lebih dulu melihat langsung kemajuan pembangunan di lapangan sebelum melontarkan kritik.
“Kalau hanya berpatokan pada anggaran, itu tidak bisa jadi alasan pasti untuk kembali memindahkan IKN. Kita ikuti saja aturan. Yang berkomentar juga sebaiknya melihat keadaan IKN secara langsung,” pungkasnya.