Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.

Denada S Putri
Minggu, 17 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling
Aktivitas alat berat tambang baru bara diduga ilegal di kawasan koridor (di luar konsensi) kembali terjadi di sekitar Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. [KlikKaltim.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini