SuaraKaltim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi 1 September 2025 di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Korban dalam peristiwa itu adalah Muhammad Nur Iman, Asisten Pengacara Publik LBH Samarinda.
Saat aksi berlangsung, ia ditugaskan mendokumentasikan jalannya unjuk rasa sebagai bagian dari pendampingan hukum.
Namun, situasi berbalik ketika dirinya justru ikut diamankan polisi.
Baca Juga:Kaltim Perkuat Pertahanan Digital, 9 Daerah Sudah Miliki CSIRT
Menurut Iman, ia sempat mengalami seret-seretan hingga jaket yang dikenakan robek.
Ia juga menyebut ada luka di wajah dan memar di bagian punggung.
“Saya sudah tidak sadar lagi yang jelas setelah itu ada luka lecet di bagian muka dan memar di punggung,” ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 8 September 2025.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.
“Sudah kami laporkan ke Polresta Samarinda,” ucapnya.
Baca Juga:SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
Fathul meminta Kapolresta mengusut oknum aparat yang dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap Iman.
“Supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Selain soal dugaan kekerasan, LBH Samarinda juga menyoroti adanya paksaan kepada Iman untuk membuat rekaman video pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta penyitaan barang pribadi yang belum dikembalikan.
“Masalahnya tindakan apa yang dilakukan Iman, dia tidak melakukan tindak pidana, justru polisi yang melakukan tindakan represif tidak melakukan permohonan maaf kepada Iman,” pungkas Fathul.