SuaraKaltim.id - Kasus tragis menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA (8), warga Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anak malang itu meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Senin, 8 September 2025, memastikan kedua pelaku kini telah diamankan.
“Dua orang pelaku sudah kita amankan. Pelaku berinisial EP (32) merupakan ibu tiri korban dan SW (33) merupakan ayah kandung dari korban,” ungkap AKBP Fauzan Arianto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga:Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
Peristiwa ini terungkap setelah paman korban menerima panggilan video dari SW yang mengabarkan bahwa MA meninggal dunia akibat penyakit bengkak.
Namun, setibanya di rumah sakit, paman korban justru melihat kondisi tubuh MA penuh memar dan bengkak, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Sesampainya di Rumah Sakit, paman korban merasa curiga pada saat melihat jenazah anak korban MA (Alm) dalam kondisi bengkak dan memar, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” jelas Fauzan.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui telah melakukan kekerasan berulang kali kepada MA.
“Pelaku EP ini juga sering kali mencubit paha kanan dan kiri korban sebanyak berulang kali. Terakhir mendorong kepala korban sebanyak 2 kali dengan keras sehingga terbentur mesin cuci,” bebernya.
Baca Juga:Tragedi Karang Anyar: Dua Bocah Ditemukan Tewas, Ayah Diduga Pelaku
SW, ayah korban, juga mengaku pernah ikut memukul anaknya dengan gantungan baju. Namun, ia mengaku tidak mampu menghentikan perlakuan istrinya.
“(SW) melihat (EP) memukul korban dan melihat tubuh korban memar, (SW) menasihati (EP), namun (EP) mengatakan untuk tidak ikut campur, dirinya memukul dengan alasan ingin mendidik anak korban,” kata Kapolres.
Lebih jauh, hasil visum RSUD Kudungga menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di kepala, wajah, leher, serta patah tulang dasar kepala hingga perdarahan otak.
“Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di dalam otak, sehingga menekan batang otak dan menyebabkan henti napas,” ungkap Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menambahkan sejumlah barang bukti sudah diamankan, mulai dari balok, alat pel, hingga sapu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) hingga (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Ardian.