SuaraKaltim.id - Komisi II DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meminta penjelasan detail mengenai pelaksanaan program beasiswa pendidikan Gratispol.
“Program Gratispol yang digagas Pemprov Kaltim menjadi peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Kami ingin memperoleh informasi detail agar masyarakat Paser bisa memanfaatkannya dengan baik,” ujar anggota Komisi II DPRD Paser, Basri, Jumat, 12 September 2025, disadur dari ANTARA, Sabtu, 13 September 2025.
Dalam pertemuan itu, DPRD Paser menyoroti mekanisme, kriteria, hingga sasaran penerima beasiswa.
Menurut Basri, informasi yang jelas dibutuhkan agar akses Gratispol dapat dirasakan merata oleh putra-putri Paser.
Baca Juga:TKD Kaltim Terpangkas 50 Persen, Program GratisPol Terancam Goyah
Dari pemaparan Biro Kesra Kaltim, program Gratispol mulai berjalan pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026 dengan target 33.546 mahasiswa baru.
Tahun berikutnya, cakupan akan diperluas bagi seluruh mahasiswa PTN maupun PTS di Kaltim.
“Hasil kunjungan kami, dijelaskan bahwa penerima beasiswa mulai dari mahasiswa baru hingga semester 8 akan dibiayai UKT-nya sesuai dengan program studi yang ditempuh,” ungkap Basri.
Skema Gratispol juga mencakup beberapa jalur, seperti Gratispol Khusus untuk bidang yang mendukung pembangunan Kaltim, Gratispol Kerja Sama, dan Gratispol Afirmasi bagi mahasiswa kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Basri mengingatkan adanya aturan ketat yang harus dipatuhi mahasiswa.
Baca Juga:Gratispol Kaltim Belum Rampung, Unmul Minta Mahasiswa Sabar
“Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan, penerima Gratispol tidak diperbolehkan merangkap beasiswa lain. Misalnya, jika sudah menerima KIP Kuliah, maka tidak bisa lagi mendaftar program itu,” tegasnya.
Di Paser sendiri, dua perguruan tinggi lokal yang sudah terafiliasi dalam program ini adalah STIT Ibnu Rusyd dan STIE Widya Praja.
Untuk kampus yang berpusat di luar Paser, seperti UMKT, pendaftar tetap terdaftar pada universitas induk.
Basri menekankan, kejelasan aturan teknis sangat penting agar distribusi penerima beasiswa berjalan adil di seluruh daerah.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan, dapat langsung mengakses website resmi di https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id,” pungkasnya.