Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal

Pembacaan putusan bahkan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Denada S Putri
Minggu, 21 September 2025 | 11:57 WIB
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal
Dusun Sidrap masih menjadi rebutan antara Pemkab Kutim dan Bontang [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Hadi Mulyadi Angkat Bicara Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK: Kita Tidak Memihak
  • Kunjungan Gubernur Kaltim Disambut Infrastruktur Baru di Kampung Sidrap
  • Bontang-Kutim Adu Kuat di MK, Kampung Sidrap Jadi Taruhan

SuaraKaltim.id - Polemik panjang tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemkot Bontang terkait klaim atas Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Rabu, 17 September 2025.

“Putusan MK menggagalkan permohonan Pemkot Bontang untuk mengambil alih Dusun Sidrap. Sekarang, kami akan fokus mengoptimalkan layanan dasar masyarakat Dusun Sidrap,” ujarnya disadur dari ANTARA, Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga:Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya

Putusan itu mempertegas keberadaan Sidrap secara hukum sebagai bagian dari wilayah Kutim berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Pembacaan putusan bahkan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Secara regulasi tidak ada lagi celah untuk upaya hukum dalam perubahan batas Bontang–Kutim khususnya di Kampung Sidrap,” tegas Trisno.

Dengan tuntasnya sengketa tapal batas, Pemkab Kutim meminta warga Sidrap tak lagi terjebak dalam perdebatan wilayah, melainkan fokus pada pembangunan.

Trisno menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap, salah satunya lewat penyediaan infrastruktur dasar.

Baca Juga:Menuju IKN, Layanan Publik di PPU Kini Buka hingga Sabtu

“Bupati juga telah menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah status hukum Sidrap dipastikan, langkah pemerintah berikutnya adalah memastikan pelayanan publik berjalan optimal, mulai dari akses air bersih hingga kebutuhan dasar lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini