Tunggakan Rp 1,3 Miliar, RSHD Samarinda Terancam Sanksi Pidana

Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, dan denda keterlambatan.

Denada S Putri
Rabu, 24 September 2025 | 17:15 WIB
Tunggakan Rp 1,3 Miliar, RSHD Samarinda Terancam Sanksi Pidana
Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda. [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
  • Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
  • Elite di Luar, Tikus di Dalam: Karyawan RSHD Protes Tunggakan Gaji

SuaraKaltim.id - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda menghadapi ancaman serius setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan keterlambatan pembayaran upah dan lembur karyawan dengan total tunggakan sekitar Rp 1,3 miliar.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penetapan terhadap hak pekerja sejak laporan masuk pada April lalu.

Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, dan denda keterlambatan.

“Penetapan itu sudah dilakukan oleh pengawas tenaga kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya adalah sanksi pidana. Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” tegas Rozani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga:RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan

Meski manajemen RSHD telah memenuhi undangan klarifikasi, data yang disampaikan dinilai tidak lengkap.

Pihak rumah sakit juga beralasan kesulitan finansial menjadi penyebab keterlambatan, namun Rozani menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Para karyawan tetap menjalankan kewajiban mereka, bahkan hingga rumah sakit menghentikan operasionalnya. Maka sudah seharusnya hak mereka juga diberikan,” ucapnya.

Disnakertrans, kata dia, tetap mendorong penyelesaian bipartit antara manajemen dan perwakilan pekerja untuk menghindari jalur pidana.

“Kalau bisa dicapai kesepakatan bipartit, tentu lebih baik agar tidak berlanjut ke ranah pidana. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, tentu pengawas akan terus mengawal proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga:Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik

Terkait wacana penyitaan aset, Rozani menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Kami sebagai organisasi publik hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Soal aset, itu ranahnya gugatan perdata. Tapi jika ada pekerja yang menggugat berdasarkan penetapan pengawas, tentu itu dimungkinkan,” katanya.

Jika penetapan pembayaran tetap diabaikan, kasus RSHD akan dibawa ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pengawas akan membuat laporan kejadian. Selanjutnya akan ditangani oleh PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan berlanjut ke persidangan,” pungkas Rozani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini