57 Eks Karyawan Menggantung, RSHD Samarinda Masih Cari Jalan Bayar Upah

Data Disnakertrans mencatat ada 57 eks karyawan, termasuk dua dokter, yang mengajukan pengaduan resmi terkait tunggakan upah, kekurangan pembayaran, hingga lembur.

Denada S Putri
Sabtu, 13 September 2025 | 12:04 WIB
57 Eks Karyawan Menggantung, RSHD Samarinda Masih Cari Jalan Bayar Upah
Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Persoalan tunggakan upah 57 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih berlarut.

Pihak manajemen akhirnya membuka opsi menjual aset rumah sakit untuk membayar kewajiban yang belum terpenuhi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi, menyampaikan pihaknya sudah menerima surat resmi dari RSHD pada Kamis, 4 September 2025.

Surat itu berisi permintaan tambahan waktu untuk melunasi pembayaran.

Baca Juga:Deteksi Dini Diperkuat, Kasus HIV di Samarinda Makin Banyak Ditemukan

Hal itu disampaikan Rozani, Rabu, 10 September 2025.

“Surat tersebut menyebutkan bahwa mereka akan menjual aset. Jadi, mereka belum bisa pastikan waktu pembayaran, dan meminta pengertian dari para eks karyawan,” jelas Rozani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 13 September 2025.

Padahal, sebelumnya RSHD pernah berkomitmen melunasi kewajiban paling lambat 29 Agustus 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Data Disnakertrans mencatat ada 57 eks karyawan, termasuk dua dokter, yang mengajukan pengaduan resmi terkait tunggakan upah, kekurangan pembayaran, hingga lembur yang belum dibayar.

Baca Juga:TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Samarinda, 189 Jiwa Meninggal dalam Dua Tahun

Rozani menegaskan, pihaknya sudah menempuh semua mekanisme, termasuk menerbitkan nota penetapan pembayaran.

Namun, manajemen RSHD tidak mengajukan keberatan atas nota tersebut, melainkan sekadar menunda pelaksanaannya.

“Intinya, mereka tidak menolak isi nota, tapi meminta waktu untuk menjalankannya karena alasan finansial,” tambahnya.

Kasus ini sudah beberapa kali dibahas di DPRD Kaltim.

Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sejak April lalu, dan perkembangan terbaru juga dilaporkan pada Juni 2025.

Rozani menekankan bahwa apapun kondisi keuangan rumah sakit, kewajiban terhadap pekerja tetap harus menjadi prioritas.

“Kita mengingatkan bahwa hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, harus tetap diprioritaskan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini