Kekurangan LKPD, SDN 17 Sungai Pinang Buka Opsi LKS Tambahan untuk Siswa

Dahlina menjelaskan, terbatasnya jumlah LKPD membuat pihak sekolah harus membagikan buku secara bergiliran untuk kebutuhan belajar di kelas.

Denada S Putri
Senin, 29 September 2025 | 19:53 WIB
Kekurangan LKPD, SDN 17 Sungai Pinang Buka Opsi LKS Tambahan untuk Siswa
Kantor Kepala Sekolah SD Negeri 17 Sungai Pinang. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Orangtua siswa mengeluhkan dugaan penjualan buku di SDN 17 Sungai Pinang karena menilai fasilitas belajar seharusnya ditanggung pemerintah.

  • Kepala sekolah Dahlina mengakui ada penjualan LKS, namun menegaskan hal itu hanya pilihan akibat kekurangan buku LKPD, bukan kewajiban.

  • LKS bersifat pendukung untuk belajar di rumah, sementara persoalan yang muncul disebut karena miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua.

SuaraKaltim.id - Isu dugaan praktik penjualan buku di SD Negeri 17 Sungai Pinang memicu perbincangan setelah salah satu orangtua siswa kelas dua menyampaikan keluhan.

Orangtua tersebut beranggapan, fasilitas belajar semestinya sudah disediakan pemerintah sehingga tidak ada keharusan membeli buku tambahan.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 17 Sungai Pinang, Dahlina, tidak menampik adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa kelas dua.

Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan kewajiban, melainkan respons atas kekurangan buku Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang tersedia di sekolah.

Baca Juga:PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda

Hal itu ia sampaikan, Sabtu, 27 September 2025.

“Jadi buku LKPD itu kurang yang datang setelah kenaikan kelas, karena data yang masuk itu tahun lalu,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 29 September 2025.

Dahlina menjelaskan, terbatasnya jumlah LKPD membuat pihak sekolah harus membagikan buku secara bergiliran untuk kebutuhan belajar di kelas.

Kondisi itu kemudian mendorong sebagian orangtua siswa meminta rekomendasi buku tambahan agar anak-anak tetap memiliki acuan belajar di rumah.

“Karena kurang, jadi buku LKPD yang ada kita gunakan untuk materi pembelajaran secara bergiliran, sehingga wali murid ada yang meminta supaya direkomendasikan buku LKS apa untuk anaknya,” jelasnya.

Baca Juga:Tunggakan Rp 1,3 Miliar, RSHD Samarinda Terancam Sanksi Pidana

Ia menambahkan, buku LKS yang disediakan sekolah hanya bersifat pendukung, dipakai untuk latihan di rumah, dan tidak dibawa ke sekolah.

Menurut Dahlina, persoalan ini muncul lebih karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua.

Ia menekankan bahwa penjualan LKS bukan kewajiban, tetapi sekadar opsi bagi wali murid yang menghendaki.

Sebelumnya, seorang orangtua siswa kelas dua mengaku mendapat intimidasi setelah menyampaikan keberatan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini