Piutang Rp 280 Miliar Kaltim Diseret ke Meja Hijau, Rudy Mas'ud Angkat Bicara

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah pernah melalui proses hukum dan pembahasan politik di masa pemerintahan sebelumnya.

Denada S Putri
Senin, 06 Oktober 2025 | 15:59 WIB
Piutang Rp 280 Miliar Kaltim Diseret ke Meja Hijau, Rudy Mas'ud Angkat Bicara
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan kesiapan Pemprov menghadapi gugatan warga terkait penagihan piutang Rp280 miliar terhadap PT KPC dan PT Bumi Resources, serta memastikan akan hadir jika dipanggil pengadilan.

  • Pemprov Kaltim menilai persoalan piutang tersebut sudah selesai secara hukum dan politik, karena sebelumnya telah melalui proses arbitrase dan dibahas dalam paripurna DPRD.

  • Warga penggugat menuntut transparansi dan akuntabilitas atas keputusan penghapusan bersyarat piutang tahun 2015, yang dinilai masih memberi hak bagi pemerintah untuk menagih kembali kewajiban tersebut.

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan sikap terbuka pemerintah provinsi dalam menghadapi gugatan warga terkait penagihan piutang kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk yang nilainya mencapai Rp 280 miliar.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr itu menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rudy memastikan Pemprov Kaltim akan memenuhi setiap proses hukum yang berlaku, termasuk apabila dipanggil untuk hadir di pengadilan.

“Kalau diundang, kita pasti hadir. Pada dasarnya, ini persoalan beberapa puluh tahun lalu. Menurut kami, hal itu sudah selesai,” ujar Rudy pada Senin, 6 Oktober 2025, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dari Tanah Merah Menuju Aspal Mulus: Jalan Perbatasan Jadi Prioritas

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah pernah melalui proses hukum dan pembahasan politik di masa pemerintahan sebelumnya.

Berdasarkan catatan Pemprov, Kaltim kala itu telah kalah dalam proses arbitrase, sehingga PT KPC dinilai tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.

“Sudah ada paripurna di DPRD zaman itu. Jadi, hal-hal itu sebenarnya sudah selesai. Tapi kalau sekarang dipanggil ke pengadilan, kita tidak ada masalah dan akan hadir,” tambahnya.

Sementara itu, gugatan warga yang diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi menyebut bahwa perkara ini bukan menyangkut kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab jabatan Gubernur Kaltim dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan publik.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan piutang ini. Kami ingin Pemprov Kaltim menagih kembali hak yang sah secara hukum,” kata Faisal usai persidangan perdana, Kamis 2 Oktober 2025.

Baca Juga:Bukan Gubernur, Tapi Ajudan yang Dicari: Warganet Geruduk Media Sosial

Akar persoalan bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak, menetapkan penghapusan bersyarat piutang senilai Rp280 miliar dari neraca Pemprov.

Namun, dalam diktum kedua disebutkan bahwa penghapusan tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah.

Klausul itu kini menjadi dasar hukum penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut seharusnya tetap bisa ditagih.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak penggugat mengaku telah dua kali menyampaikan somasi dan permintaan dialog resmi kepada Gubernur Rudy Mas'ud, namun belum mendapat tanggapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini