SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Pasar Loktuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng upaya pemerintah menjaga transparansi pengelolaan retribusi pasar.
Kepala UPT Pasar, Nurfaidah, menegaskan bahwa seluruh pungutan retribusi pasar memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses dilakukannya pembayaran juga di kantor, bukan ke person petugas,” ujar Nurfaidah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga:Pemkot Bontang Soroti Krisis Identitas Pelajar, Media Sosial Jadi Sorotan
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut telah diatur klasifikasi pasar dan tarif retribusinya.
Untuk pasar tipe B, seperti Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, tarifnya terbagi dalam sembilan klaster, mulai kios hingga pelataran. Sedangkan Pasar Gunung Telihan, dengan kategori tipe C, memiliki tarif lebih rendah.
Kasus pungli yang dilakukan oknum TKD terungkap setelah laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku dimintai uang untuk mendapatkan lapak baru.
“Dia mengincar pedagang baru, yang biasanya numpang di lapak teman,” ungkap Nurfaidah.
Dalam praktiknya, oknum tersebut menjanjikan lapak kepada tiga pedagang dengan tarif tak resmi — mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 8,5 juta — di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:PDIP Bontang Dukung Efisiensi, Usulkan Fokus pada Pangan dan PAD
Dengan kejadian ini, Pemkot Bontang menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar pengelolaan pasar tetap berjalan sesuai aturan dan bebas pungli.