Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan IKN.

Denada S Putri
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Ilustrasi tambang ilegal di IKN. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan sekitar 4.000 hektare tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

  • Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas ilegal, termasuk kewajiban reforestasi di area bekas tambang serta pemasangan plang larangan di kawasan hutan lindung.

  • Penertiban tambang ilegal mendapat dukungan penuh dari Polri, Kementerian ESDM, dan Pemprov Kaltim yang sepakat memperkuat kolaborasi untuk menjaga kawasan IKN dari kerusakan lingkungan.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN sendiri dibentuk untuk mencegah dan menindak pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan, seperti pertambangan tanpa izin, pembangunan liar, hingga perusakan kawasan hutan lindung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini