Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong

Melalui aturan ini, ASN baik berstatus PNS maupun PPPK akan dikenai pemotongan TPP sebesar 15 persen, sedangkan PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen.

Denada S Putri
Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • Tindak Tegas Pelanggar Jam Kerja : Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 yang menegaskan sanksi bagi ASN yang melanggar jam kerja. Pegawai negeri dan PPPK akan dipotong TPP sebesar 15 persen, sementara PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen.

  • Larangan Aktivitas di Jam Dinas : Dalam aturan itu, ASN dilarang makan di warung atau kafe, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga pada jam kerja tanpa izin resmi. “Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Sekda Bontang, Aji Erlynawati.

Bangun Budaya Kerja Disiplin : Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang disiplin, efisien, dan berintegritas, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan akibat ketidakhadiran pegawai.

SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan surat edaran baru yang menegaskan sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos atau melanggar jam kerja.

Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah kota dalam menegakkan etika dan kedisiplinan pegawai negeri.

Surat Edaran (SE) bernomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, selaku pembina ASN pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Melalui aturan ini, ASN baik berstatus PNS maupun PPPK akan dikenai pemotongan TPP sebesar 15 persen, sedangkan PPPK paruh waktu dikenai potongan gaji 5 persen apabila melanggar ketentuan jam kerja.

Baca Juga:Kapolres Bontang Larang Anggotanya Pamer Gaya Hidup Mewah

Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025, yang mengatur pedoman pengelolaan ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot.

“Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan,” tegas Aji, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 30 Oktober 2025.

Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi aktivitas seperti makan dan minum di warung, kafe, atau mal pada jam kerja, serta melakukan kegiatan rekreasional dan olahraga seperti futsal, bulu tangkis, tenis, atau kegiatan kesenian di waktu dinas tanpa izin resmi.

“Kalau ada izinnya mereka diperbolehkan. Dengan dikuatkan surat resmi,” tambahnya.

Langkah ini menjadi upaya Pemkot Bontang untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, efisien, dan berintegritas di kalangan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat kelalaian pegawai.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Matangkan Skema Baru TPP ASN, Transparansi Publik Jadi Sorotan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini