Retribusi Lapak Rp 819 Ribu Bikin Resah Pedagang Lang-Lang Bontang

Asep menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tersebut disusun tanpa melibatkan pedagang.

Denada S Putri
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Retribusi Lapak Rp 819 Ribu Bikin Resah Pedagang Lang-Lang Bontang
Ketua Asosiasi Pedagang Lang-Lang Asep Ridwan. [KlikKaltim.com]
Baca 10 detik
  • Pedagang Lang-Lang Bontang menolak rencana penarikan tarif sewa lapak Rp819 ribu per bulan mulai Januari 2026 karena dinilai memberatkan di tengah penurunan omzet dan daya beli masyarakat.

  • Ketua Asosiasi Pedagang Lang-Lang, Asep Ridwan, menilai Perda Nomor 3 Tahun 2025 disusun tanpa melibatkan pedagang dan meminta Pemkot memberi keringanan atau menunda penerapan retribusi.

  • Pemkot Bontang melalui Disporapar-Ekraf menyebut kebijakan tersebut merupakan amanah peraturan daerah baru dan wajib diterapkan mulai tahun depan.

SuaraKaltim.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mulai menarik tarif sewa lapak bagi pedagang di kawasan Lang-Lang Stadion Bessai Berinta pada Januari 2026 menuai penolakan dari para pelaku usaha kecil.

Para pedagang menilai kebijakan tersebut terlalu membebani di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

Ketua Asosiasi Pedagang Lang-Lang, Asep Ridwan, mengatakan bahwa tarif sewa sebesar Rp819 ribu per bulan dinilai terlalu tinggi, apalagi kondisi penjualan kini jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sehari omzet dari berdagang tak lebih dari Rp80 ribu. Itupun harus kerja keras, menggelar dagangan selama 10 jam. Dari pendapatan itu juga harus dikeluarkan untuk membayar pinjaman modal dari rentenir berkedok koperasi yang saban hari menagih,” ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca Juga:Pemkot Bontang Pastikan Stabilitas Birokrasi Jelang Pensiunnya Sekda Aji Erlynawati

Asep menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tersebut disusun tanpa melibatkan pedagang.

“Jujur pembuatan Perda ini justru abai terhadap partisipasi publik. Kami tidak pernah dipanggil dimintai pendapat terkait retribusi. Ini memberatkan,” ucap Asep Ridwan kepada awak media.

Ia berharap Pemkot dapat memberikan keringanan tarif atau menunda penerapan retribusi hingga kondisi ekonomi para pedagang kembali pulih.

Selain itu, menurutnya, masih banyak lapak yang belum terisi penuh karena keterbatasan ruang yang hanya mampu menampung sedikit pembeli.

“Fasilitasnya saja masih sangat minim. Harusnya dipenuhi dulu semua baru pikirkan penarikan retribusi,” sambungnya.

Baca Juga:Pemkot Bontang Perketat Pengawasan ASN Usai Terungkap Modus SPK Fiktif

Sementara itu, Kepala Bidang Olahraga Disporapar-Ekraf Bontang, Andi Parenrengi, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi merupakan amanah dari peraturan daerah baru.

“Karena ada aturan baru jadi mulai tahun depan tidak lagi gratis dan harus membayar. Ini baru sosialisasi, namanya aturan harus ditegakkan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini