Pemprov Kaltim Bidik Potensi Pajak dari 11 Ribu Alat Berat dan Kendaraan Tambang

Jika target tahun ini tercapai, sekitar Rp 4,8 triliun dari PBBKB akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pengawasan sektor strategis.

Denada S Putri
Minggu, 02 November 2025 | 18:03 WIB
Pemprov Kaltim Bidik Potensi Pajak dari 11 Ribu Alat Berat dan Kendaraan Tambang
Ilustrasi alat berat dan tambang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kaltim menguatkan tata kelola pajak daerah melalui digitalisasi sistem pungutan, dengan menerbitkan Pergub Nomor 35 Tahun 2025 yang menunjuk badan usaha pemegang IUNU sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

  • Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan komitmen menutup celah kebocoran pajak dan memastikan transparansi transaksi secara digital dan real time, termasuk optimalisasi potensi pajak dari sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan.

  • Pemprov membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah dan menggandeng KPK untuk memperkuat pengawasan, dengan target PBBKB mencapai Rp 4,8 triliun dan realisasi PAD Kaltim hingga Oktober 2025 sebesar Rp 6,8 triliun atau 68,58 persen dari target.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui langkah konkret digitalisasi sistem pajak.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025 yang menunjuk badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan tersebut menjadi upaya strategis dalam menutup potensi kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi transaksi bahan bakar dan gas bumi.

Hal itu disampaikan Rudy, saat berada di Samarinda, Sabtu, 1 November 2025.

Baca Juga:Kemenag Kaltim Luruskan Isu Cuci Tangan dalam Kasus Hibah Rp 1,5 Miliar Asrama Haji

“Dengan regulasi ini, kami pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apa pun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Rudy, disadur dari ANTARA, Minggu, 2 November 2025.

Langkah ini didorong oleh hasil verifikasi yang menunjukkan masih banyak potensi pajak dari lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan yang belum tergarap optimal.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim turut membuka celah kebocoran penerimaan.

“Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi pendapatan,” lanjut Rudy.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang berperan dalam supervisi, evaluasi, dan integrasi data lintas instansi seperti Bapenda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan.

Baca Juga:Siaga Sehari Semalam, Dokter Spesialis di Kaltim Kantongi Insentif Rp 25 Juta per Bulan

Sinergi ini diharapkan memperkuat basis data perpajakan daerah dan memudahkan monitoring lapangan.

Rudy juga meminta dukungan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota untuk mendorong pencapaian target pajak provinsi.

“Dukungan ini mencakup pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak yang dihimpun provinsi nantinya akan dibagikan kembali ke daerah melalui mekanisme bagi hasil seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejak Januari 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan sekitar Rp 800 miliar dana bagi hasil pajak ke kabupaten dan kota melalui sistem split bill.

Jika target tahun ini tercapai, sekitar Rp 4,8 triliun dari PBBKB akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pengawasan sektor strategis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini