Kemenag Kaltim Luruskan Isu Cuci Tangan dalam Kasus Hibah Rp 1,5 Miliar Asrama Haji

Abdul Khaliq, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan tudingan bahwa pihaknya lepas tangan dalam kasus tersebut.

Denada S Putri
Sabtu, 01 November 2025 | 19:19 WIB
Kemenag Kaltim Luruskan Isu Cuci Tangan dalam Kasus Hibah Rp 1,5 Miliar Asrama Haji
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Asrama Haji Balikpapan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kemenag Kaltim menegaskan tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan dana hibah Rp 1,5 miliar di UPT Asrama Haji Balikpapan karena satuan kerja tersebut berada langsung di bawah Kemenag RI.

  • Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, membantah tudingan “cuci tangan” dan menegaskan pihaknya hanya sebagai pengguna layanan, bukan pengelola keuangan atau proyek.

  • Kejari Balikpapan telah menerima dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah 2022 senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang kini memasuki tahap penuntutan.

SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan posisinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,5 miliar di UPT Asrama Haji Balikpapan yang kini tengah diproses hukum.

Kemenag memastikan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dana tersebut karena secara struktural UPT Asrama Haji berada di bawah Kementerian Agama RI, bukan Kanwil Kemenag Kaltim.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan tudingan bahwa pihaknya lepas tangan dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga:Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim

“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” ujarnya disadur dari ANTARA, Sabtu, 1 November 2025.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014, pengelolaan Asrama Haji memang berada langsung di bawah pusat.

Dengan demikian, Kanwil hanya berperan sebagai pengguna layanan, bukan pihak yang mengatur keuangan atau proyek di lingkungan UPT.

“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya.

Abdul Khaliq juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menuduh pihaknya “cuci tangan” tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga:BMKG Kaltim Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada publik mengenai struktur kelembagaan Kemenag, agar tidak timbul persepsi keliru.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Kaltim tahun 2022 yang terkait proyek peningkatan jalan di kawasan Asrama Haji Balikpapan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan terhadap dua tersangka berinisial SW dan MK, dengan Kejari Balikpapan menegaskan akan memprioritaskan penanganan perkara tersebut karena menyangkut penggunaan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini