Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

Muhaimin mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif.

Denada S Putri
Selasa, 04 November 2025 | 21:10 WIB
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhir tahun 2025, memungkinkan peserta nonaktif kembali aktif tanpa melunasi utang.

  • Registrasi ulang wajib bagi peserta yang menunggak, agar status kepesertaan mereka aktif kembali dan dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

  • Beban tunggakan akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan masyarakat kurang mampu dan memperluas akses jaminan kesehatan.

SuaraKaltim.id - Pemerintah berencana memberi angin segar bagi masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025, disadur dari ANTARA.

Muhaimin mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga:Cak Imin: Pidato Bung Karno dan Prabowo Sama-Sama Menggema di PBB

Ia menjelaskan, melalui mekanisme registrasi ulang tersebut, peserta yang sebelumnya nonaktif karena menunggak iuran dapat kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” tambahnya.

Terkait pembiayaan, Muhaimin menegaskan bahwa beban tunggakan akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan telah terintegrasi dalam sistem pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” jelasnya.

Menurut Muhaimin, kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran, sekaligus upaya memperluas akses jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Baca Juga:Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini