Kerja di Samarinda Tanpa BPJS? Pemkot Siap Tindak Pelaksana Proyek Bandel

Sekitar 68 proyek lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Denada S Putri
Senin, 27 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Kerja di Samarinda Tanpa BPJS? Pemkot Siap Tindak Pelaksana Proyek Bandel
Pekerja lapangan tengah mengerjakan proyek drainase di Samarinda. [kaltimetam.id]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 1.172 proyek konstruksi di Samarinda belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ribuan buruh masih bekerja tanpa jaminan perlindungan sosial.

  • BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kepesertaan aktif wajib bagi setiap proyek, dengan sistem pendaftaran yang sederhana dan biaya iuran yang relatif kecil dibanding manfaat perlindungan yang diberikan.

  • Pemkot Samarinda akan memperketat pengawasan, termasuk mewajibkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan dana proyek serta memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk memastikan keselamatan pekerja.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek konstruksi yang belum memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Langkah ini menyusul temuan bahwa masih banyak pelaksana proyek yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menunjukkan, dari ribuan proyek yang berjalan di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) itu, terdapat 1.172 proyek yang belum terdaftar dalam program perlindungan pekerja.

Kondisi ini berarti ribuan buruh masih bekerja tanpa jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya di lapangan.

Baca Juga:Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda

Di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saja, dari 106 proyek yang tercatat, baru 38 yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sekitar 68 proyek lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Novi Adistia, menegaskan pentingnya kesadaran pelaksana proyek untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapat perlindungan.

“Program ini memastikan tukang dan buruh dari pihak ketiga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” terangnya, disadur dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sistem perlindungan pekerja konstruksi yang diterapkan sebenarnya dibuat sederhana dan mudah diakses.

Baca Juga:Proyek Terowongan Samarinda Dikeluhkan Warga: Kami Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Pelaksana proyek cukup melaporkan jumlah tenaga kerja dan masa proyek, tanpa perlu mendaftarkan pekerja satu per satu. Semua otomatis terlindungi selama proyek berjalan.

Namun, Novi mengakui masih banyak pihak yang belum memahami kemudahan tersebut.

Beberapa bahkan menunda pendaftaran dengan alasan biaya tambahan, padahal iuran program telah disesuaikan dengan nilai kontrak dan tergolong kecil dibandingkan manfaat yang diberikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Samarinda, Suryo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial bukan hanya urusan administratif.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan mereka,” jelasnya.

Menurut Suryo, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperketat pengawasan, salah satunya dengan mewajibkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan dana proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini