SuaraKaltim.id - Pemerintah memberi perhatian lebih bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol), kurir, sopir logistik, hingga pedagang kecil, lewat kebijakan baru dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan mendapatkan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Hal itu disampaikan Airlangga saat berada di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
"Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau nggak salah Rp 10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon," kata Airlangga disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
Dengan kebijakan ini, pekerja informal cukup membayar Rp 10.800 per bulan dengan potongan 50 persen selama enam bulan, sementara sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS,” tambah Airlangga.
Manfaat perlindungan yang diperoleh tidak main-main.
Peserta berhak atas santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp 174 juta, serta manfaat JKM sebesar Rp 42 juta.
Hingga saat ini, sekitar 200 ribu pekerja telah bergabung dalam program ini.
Baca Juga:Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
Pemerintah menargetkan jumlah penerima bisa menembus 731 ribu orang pada tahun depan, seiring dengan perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan kelompok pekerja informal lain.
Untuk mendukung keberlangsungan program, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 36 miliar.
Harapannya, semakin banyak pekerja informal terlindungi dari risiko kerja dan memperoleh jaminan sosial yang layak.