Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan

Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

Eko Faizin
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:34 WIB
Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
  • Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
  • Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.

Kasus tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Sambutan yang memiliki izin usaha sebagai angkringan, namun menggelar kegiatan live musik.

"Kecuali satu peristiwa di Sambutan. Kafe itu izinnya angkringan, tapi ada live musik. Itu memang kita tindak karena tidak sesuai dengan perizinan," ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP sejauh ini sebatas monitoring rutin.

Aparat umumnya hanya memberikan imbauan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.

"Kalau ada berkumpul kumpul lalu menimbulkan suara musik yang mengganggu suasana Ramadan, ya diingatkan saja. Itu hanya himbauan," tutur Andi.

Bantah Pemerintah Menghalangi Usaha

Andi Harun juga menanggapi narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut pemerintah kota berupaya menghambat masyarakat dalam mencari penghasilan.

Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diterapkan hanya bersifat pengaturan sementara selama Ramadan.

"Cuma di framing seolah olah pemerintah kota itu menghalangi orang cari rezeki. Enggak ada itu," tepis Andi Harun.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial di masyarakat.

Biliar Ditutup, Kecuali untuk Pembinaan Atlet

Selain tempat hiburan malam, surat edaran juga mengatur operasional tempat biliar selama Ramadan. Pada prinsipnya, tempat biliar tidak diperbolehkan beroperasi kecuali digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet.

Andi Harun menjelaskan bahwa tempat biliar yang tetap beroperasi harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Satu satunya tempat biliar yang dibolehkan buka itu harus dari rekomendasi Dispora. Hanya biliar yang digunakan untuk melatih atlet menghadapi event tertentu," katanya.

Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang beroperasi tanpa rekomendasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini