Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan

Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

Eko Faizin
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:34 WIB
Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
  • Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
  • Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.

SuaraKaltim.id - Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan kebijakan baru.

Menurutnya, ketentuan itu telah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot hanya menerbitkan surat edaran sebagai bentuk imbauan untuk menjaga ketertiban serta memberikan ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

"Pengaturan berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada sebenarnya yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu," kata Andi Harun.

Menurutnya, masyarakat dapat menelusuri kembali surat edaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan bahwa substansi aturan yang diterapkan saat ini tetap sama.

"Coba saja teman teman periksa surat edarannya dari tahun tahun sebelumnya. Ini dari tahun ke tahun tidak ada bertambah aturan apapun," ujarnya.

Fokus Pembatasan pada Hiburan Malam Beralkohol

Andi Harun menjelaskan, pengaturan operasional selama Ramadan lebih ditujukan pada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa tidak semua kafe masuk dalam kategori yang dibatasi.

Kafe yang tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa tetap diperbolehkan beroperasi.

Bahkan, tempat usaha yang menyediakan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat tidak termasuk dalam pembatasan.

"Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menyediakan sarana untuk berbuka puasa, itu tidak dibatasi selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa," jelasnya.

Pemerintah Temukan Satu Pelanggaran Izin Usaha

Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, Pemkot juga menindaklanjuti sejumlah laporan yang beredar. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hanya ada satu pelanggaran yang ditemukan.

Kasus tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Sambutan yang memiliki izin usaha sebagai angkringan, namun menggelar kegiatan live musik.

"Kecuali satu peristiwa di Sambutan. Kafe itu izinnya angkringan, tapi ada live musik. Itu memang kita tindak karena tidak sesuai dengan perizinan," ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP sejauh ini sebatas monitoring rutin.

Aparat umumnya hanya memberikan imbauan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.

"Kalau ada berkumpul kumpul lalu menimbulkan suara musik yang mengganggu suasana Ramadan, ya diingatkan saja. Itu hanya himbauan," tutur Andi.

Bantah Pemerintah Menghalangi Usaha

Andi Harun juga menanggapi narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut pemerintah kota berupaya menghambat masyarakat dalam mencari penghasilan.

Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diterapkan hanya bersifat pengaturan sementara selama Ramadan.

"Cuma di framing seolah olah pemerintah kota itu menghalangi orang cari rezeki. Enggak ada itu," tepis Andi Harun.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial di masyarakat.

Biliar Ditutup, Kecuali untuk Pembinaan Atlet

Selain tempat hiburan malam, surat edaran juga mengatur operasional tempat biliar selama Ramadan. Pada prinsipnya, tempat biliar tidak diperbolehkan beroperasi kecuali digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet.

Andi Harun menjelaskan bahwa tempat biliar yang tetap beroperasi harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Satu satunya tempat biliar yang dibolehkan buka itu harus dari rekomendasi Dispora. Hanya biliar yang digunakan untuk melatih atlet menghadapi event tertentu," katanya.

Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang beroperasi tanpa rekomendasi tersebut.

"Kalau ada tempat di luar yang direkomendasikan Dispora, tolong laporkan saja. Nanti kita telusuri dan monitor pelaksanaannya," ujarnya.

Sanksi Bertahap hingga Penutupan Sementara

Terkait penegakan aturan, pemerintah kota akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap terhadap pelaku usaha yang melanggar. Tahap awal berupa teguran, sebelum dilanjutkan dengan tindakan lebih lanjut apabila pelanggaran terus terjadi.

"Kalau sanksi administrasi itu teguran dulu. Kalau tidak diindahkan mungkin teguran kedua. Kalau eskalasinya mengganggu kehidupan orang yang melaksanakan puasa, kemungkinan kita lakukan penutupan sementara," kata Andi Harun.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang berulang dapat berujung pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran di lapangan.

"Bisa jadi pemerintah belum mendapatkan informasi. Kalau sumbernya dari masyarakat malah bagus," ujarnya.

Pemerintah Terbuka terhadap Evaluasi

Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi apabila terdapat tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Tidak menutup kemungkinan ada yang tidak sesuai SOP. Nanti kita koreksi. Tindakan pemerintah tidak selamanya 100 persen benar, tapi kita koreksi," katanya.

Warung Tetap Boleh Buka

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga tidak melarang warung makan untuk beroperasi selama Ramadan. Namun pemilik usaha diminta menutup area makan dengan tirai sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Warung kita tidak larang buka. Cuma harus pakai tirai penutup," kata Andi Harun.

Ia kembali menegaskan bahwa pengaturan aktivitas hiburan selama Ramadan merupakan kebijakan yang lazim diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

"Mohon bersabar saja karena ini semata mata surat edaran yang diperuntukkan untuk kepentingan bulan suci Ramadan sebagaimana provinsi kabupaten kota se Indonesia juga melakukan," tukasnya.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini