- Penunjukan adik Rudy Mas'ud, Hijrah Mas'ud menjadi Tim Ahli Gubernur menuai sorotan.
- Gubernur Rudy Mas'ud menyatakan keputusan itu sepenuhnya kewenangan kepala daerah.
- Dia bahkan membandingkan hubungan Hashim Djojohadikusumo dan Presiden Prabowo.
SuaraKaltim.id - Polemik adik Rudy Mas'ud, Hijrah Mas'ud masuk Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim masih menjadi perbincangan.
Terbaru, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud turut menanggapi penunjukkan adik kandungnya masuk dalam jajaran Tim Ahli Gubernur.
"Memang adik saya, sejak awal perjuangan selalu mendampingi," ujarnya dikutip dari Kaltimtoday—jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Rudy menyatakan, keterlibatan adiknya tersebut merupakan bagian dari sistem pendukung yang telah mendampinginya sejak ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nama Hijrah Mas'ud diketahui menduduki posisi Wakil Ketua TAGUPP Kaltim.
Rudy menjelaskan jika kehadiran orang kepercayaan sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah urusan yang tidak sepenuhnya bisa diselesaikan melalui birokrasi formal.
Hal ini mencakup urusan koordinasi logistik hingga mandat khusus saat dirinya tengah bertugas di luar daerah.
"Kalau saya di Jakarta, harus ada yang meng-handle kegiatan di sini, terutama hal-hal tertentu yang tidak bisa diwakilkan secara formal," tuturnya.
Menanggapi kritik yang berkembang mengenai potensi nepotisme, Rudy membandingkan relasi tersebut dengan hubungan Hashim Djojohadikusumo dan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, memberi kepercayaan kepada orang terdekat adalah praktik yang lazim dalam struktur kepercayaan kekuasaan.
"Tidak ada yang berbeda. Itu bentuk kepercayaan, dan itu hak prerogatif," tegas Rudy.
Meski demikian, dia menepis adanya potensi konflik kepentingan dalam birokrasi.
Rudy memastikan bahwa posisi Hijrah di TAGUPP tidak memiliki kewenangan struktural maupun hak untuk memberikan instruksi langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, fungsi tim ahli hanya terbatas pada pengawalan program pembangunan dan penyampaian laporan langsung kepada gubernur tanpa hak mengambil keputusan strategis.
"Dia tidak menentukan kebijakan, tidak memerintah OPD. Hanya mengawal dan melaporkan jika ada yang perlu dipercepat," terangnya.