- Program beasiswa Gratispol Pemprov Kaltim memasuki tahun kedua pelaksanaan.
- Namun, sejumlah pendaftar yang memalsukan data identitas untuk bisa lolos seleksi.
- Beberapa di antara pendaftar memalsukan NIK hingga memanipulasi domisili.
SuaraKaltim.id - Program beasiswa Gratispol yang digagas Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahun kedua dengan jumlah penerima yang meningkat tajam.
Namun di tengah perluasan program tersebut, pemerintah menemukan sejumlah pendaftar yang memalsukan data identitas untuk bisa lolos seleksi penerima bantuan pendidikan itu.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, mengatakan temuan tersebut muncul dalam proses verifikasi penerima beasiswa Gratispol pada 2026.
Program Gratispol pada tahun pertama menjangkau 24.890 mahasiswa, kini meningkat menjadi 157.090 penerima pada tahun kedua.
Meski jumlah penerima meningkat signifikan, proses verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
Beberapa di antaranya memalsukan nomor induk kependudukan (NIK), menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) milik orang lain, hingga memanipulasi domisili untuk memenuhi persyaratan program.
Menurut Dasmiah, salah satu temuan utama adalah penggunaan NIK yang tidak sesuai dengan identitas asli pendaftar.
Dalam sejumlah kasus, mahasiswa mendaftarkan diri sebagai warga Kaltim, namun setelah diverifikasi ternyata nomor identitas yang digunakan tidak tercatat sebagai warga provinsi tersebut.
"Kami melakukan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Dasmiah.
Status sebagai warga Kaltim memang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan beasiswa Gratispol.
Program ini dirancang sebagai kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di provinsi tersebut.
Selain pemalsuan NIK, pemerintah juga menemukan praktik penggunaan nomor induk mahasiswa (NIM) milik orang lain. Kasus ini terutama ditemukan pada mahasiswa yang berkuliah di luar daerah.
Berbeda dengan program Gratispol bagi mahasiswa di dalam daerah yang bersifat bantuan pendidikan umum, program bagi mahasiswa yang kuliah di luar Kaltim berbentuk beasiswa dengan proses seleksi lebih ketat. Salah satu syaratnya adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,25.
Selain itu, mahasiswa penerima juga harus berasal dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal A serta program studi berstatus Unggul.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Biro Kesra, ditemukan sejumlah mahasiswa yang menggunakan NIM milik orang lain untuk memenuhi syarat akademik tersebut.
Praktik itu terungkap setelah pemerintah melakukan pengecekan terhadap data mahasiswa melalui situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
"Ternyata, (beberapa) IPK di bawah syarat. Ada yang dua koma sekian," sebutnya.
Temuan lain berkaitan dengan manipulasi domisili. Menurut Dasmiah, terdapat mahasiswa yang mengubah alamat domisili pada kartu tanda penduduk agar terdaftar sebagai warga Kaltim.
Dalam salah satu kasus, terdapat mahasiswa yang lahir di Samarinda, kemudian berpindah domisili ke daerah lain, lalu kembali mengubah alamat domisili ke Kaltim ketika program Gratispol dibuka.
Namun pemerintah tetap menolak pendaftar tersebut karena tidak memenuhi ketentuan masa domisili minimal.
"Tidak bisa kami terima karena syarat minimal domisili itu tiga tahun," ungkapnya.
Secara keseluruhan, jumlah mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses pendaftaran dilaporkan mencapai puluhan orang.
Mereka akhirnya dicoret dari daftar penerima program Gratispol setelah proses verifikasi dilakukan.
Dasmiah mengatakan pemerintah daerah kini berupaya memperbaiki sistem verifikasi penerima program setelah sebelumnya sempat muncul persoalan dalam proses penetapan penerima beasiswa.
Pada akhir 2025, misalnya, terdapat sejumlah mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos sebagai penerima program namun kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya berasal dari kelas eksekutif atau telah melewati batas usia penerima program.
Menurut Dasmiah, situasi tersebut terjadi karena proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim pada 2025 mengalami keterlambatan.
Anggaran perubahan baru disahkan pada awal November 2025, sehingga waktu yang tersedia untuk menjaring penerima program menjadi sangat terbatas.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah harus mengejar target penyerapan sekitar 24 ribu mahasiswa penerima program hingga akhir tahun.
Namun menjelang penutupan tahun anggaran, jumlah mahasiswa yang mendaftar melalui situs resmi Gratispol baru mencapai sekitar 60 persen dari target.
Untuk mengejar target tersebut, Biro Kesra kemudian meminta perguruan tinggi untuk mengusulkan nama-nama mahasiswa yang dianggap memenuhi syarat sebagai penerima program.
Perguruan tinggi juga diminta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas data yang diajukan.
Namun setelah memasuki awal 2026, barulah diketahui bahwa sebagian nama yang diajukan tidak memenuhi kriteria program.
"Kampus juga mengakui terdapat kesalahan saat penyerahan nama," ucap Dasmiah.
Status penerima mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kemudian dibatalkan. Pemerintah daerah mengambil langkah itu untuk menghindari potensi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Program Gratispol sendiri merupakan salah satu kebijakan pendidikan yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Program ini mencakup bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kuliah di dalam daerah maupun di luar provinsi.
Berbeda dengan sejumlah program beasiswa nasional yang berbasis kondisi ekonomi, program Gratispol diberikan tanpa mempertimbangkan status ekonomi penerima. Fokus utama program ini adalah memperluas kesempatan pendidikan bagi warga Kaltim.
Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penerima, tantangan dalam proses verifikasi juga semakin besar.
Pengamat ekonomi Purwadi menilai pemerintah daerah perlu memperketat proses verifikasi agar program tersebut benar-benar tepat sasaran.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima. Namun menurut dia, evaluasi harus terus dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Supaya tidak ada lagi masalah, mumpung masih tahun kedua," ucapnya.
Purwadi menilai sistem verifikasi dapat meniru pola seleksi dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dalam program tersebut, proses seleksi tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga melibatkan survei langsung ke lapangan.
Tim verifikasi KIP-K, misalnya, melakukan pengecekan terhadap kondisi tempat tinggal calon penerima hingga kepemilikan kendaraan.
Sebagaimana diketahui, program KIP-K ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, program Gratispol tidak membatasi penerima berdasarkan status ekonomi.
Meski demikian, Purwadi menilai pendekatan verifikasi yang lebih ketat tetap diperlukan agar data penerima benar-benar valid.
"Perlu juga terjun ke lapangan langsung untuk verifikasi, bukan hanya mencocokkan data-data di atas kertas," ujarnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert