Aksi 21 April, Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Dinilai Berlebihan

Musthafa mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional.

Eko Faizin
Selasa, 21 April 2026 | 08:21 WIB
Aksi 21 April, Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Dinilai Berlebihan
Kondisi pagar sekitar Kantor Gubernur Kaltim dipasang kawat berduri, Senin (20/4/2026) malam. [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Pemasangan pagar kawat berduri di Kantor Gubernur Kaltim dinilai berlebihan.
  • PusHAM-MT Unmul menyebut pendekatan keamanan itu justru memberi sinyal negatif.
  • Pendekatan pengamanan yang intimidatif bisa dikategorikan sebagai pembatasan hak.

SuaraKaltim.id - Pemasangan pagar kawat berduri di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman.

Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa melayangkan kritik keras atas pemasangan pagar kawat berduri yang diduga untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa masyarakat pada 21 April 2026.

"Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kaltim," katanya dalam siaran pers, Senin (20/4/2026).

Melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Musthafa menilai tindakan tersebut merupakan respons yang berlebihan (excessive) terhadap rencana penyampaian pendapat di muka umum.

Menurutnya, pendekatan keamanan tersebut justru memberikan sinyal negatif kepada publik. Ia khawatir muncul persepsi bahwa aspirasi publik dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas, bukan sebagai bagian dari demokrasi.

Musthafa menjelaskan bahwa pendekatan keamanan yang bersifat represif secara simbolik ini dapat menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan rakyat.

"Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman," ungkapnya.

Musthafa mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut tanpa melakukan intimidasi.

Musthafa menekankan bahwa pendekatan pengamanan yang intimidatif bisa dikategorikan sebagai pembatasan hak yang tidak proporsional.

Terlebih jika langkah tersebut tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

PusHAM-MT Unmul mendorong Pemprov Kaltim untuk lebih mengedepankan ruang dialog daripada membangun penghalang fisik.

Kemampuan pemerintah daerah dalam mendengar kritik dinilai sebagai tolok ukur kesehatan demokrasi di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini